INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
648/Pdt.P/2024/PN Bks | Ruth Eveline | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 16 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengampuan | ||||||
Nomor Perkara | 648/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan Drs. BINSAR SITUMORANG, Laki-laki, Lahir di Porsea tanggal 23 November 1944, berada di bawah Pengampuan;
3.Menetapkan Pemohon (Ruth Eveline) sebagai Wali Pengampu dari Drs. BINSAR SITUMORANG, Laki-laki, Lahir di Porsea tanggal 23 November 1944;
4.Menetapkan memberi izin kepada Pemohon (Ruth Eveline) untuk mengurus dan melindungi kepentingan serta pengurusan hak-hak Drs. BINSAR SITUMORANG yang menyangkut dengan harta pribadinya dan juga harta peninggalan dari (Almarhumah) RENSY SIRAIT, khususnya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, yakni:
-memberi izin kepada Pemohon RUTH EVELINE untuk mewakili Ayah Kandung Pemohon Drs. BINSAR SITUMORANG untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris dan pembagian harta peninggalan dari (Almarhumah) RENSY SIRAIT;
-memberi izin kepada Pemohon RUTH EVELINE untuk mewakili Ayah Kandung Pemohon Drs. BINSAR SITUMORANG sebagai salah satu ahli waris dari (Almarhumah) RENSY SIRAIT untuk mengurus penyelesaian sengketa kepemilikan harta peninggalan (Almarhumah) RENSY SIRAIT dengan PT Central Kreatifindo;
-memberi izin kepada Pemohon RUTH EVELINE untuk merawat, mengasuh dan mengelola semua harta benda Drs. BINSAR SITUMORANG untuk keperluan Drs. BINSAR SITUMORANG selama hidupnya;
5.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |