INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
434/Pdt.P/2024/PN Bks | YUNIWATI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Pengangkatan Wali Bagi Anak | ||||
Nomor Perkara | 434/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 26 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan RIZKY AL GHIFARI adalah anak kandung Almarhumah FEBY MAULANI SUBEKTI sebagaimana Kutipan Akta Kelahiran No. 412/U/JB/2010 tanggal 13 Januari 2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi;
3. Menyatakan Pemohon bertindak sebagai wali untuk mewakili segala kepentingan hukum cucu Pemohon yang masih dibawah umur bernama RIZKY AL GHIFARI;
4.Menetapkan memberi kuasa / ijin kepada Pemohon bertindak untuk dirinya sendiri maupun sebagai kuasa dari RIZKY AL GHIFARI untuk menghadap ke instansi guna melakukan pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan Nomor : 19027322452 atas nama FEBY MAULANI SUBEKTI;
5.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |