Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
135/Pdt.G/2025/PN Bks KELLYA DELFINA 1.Kantor Pemerintah Republik Indonesia Cq KPKNL Bekasi
2.Yandri Eka Putra
3.PT Bank Nasional Indonesa Kantor wilayah medan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 135/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KELLYA DELFINA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DOAN BACHTIAR, S.HKELLYA DELFINA
Tergugat
NoNama
1Kantor Pemerintah Republik Indonesia Cq KPKNL Bekasi
2Yandri Eka Putra
3PT Bank Nasional Indonesa Kantor wilayah medan
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Otoritas jasa keuangan
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1)Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2)Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3)Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang pada hari Selasa tanggal 11 Maret  2025 dengan Surat No. RCR/2.1/2/0696, tanggal 10 Februari 2025, Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit dengan Agunan an. Immanuel PGP Pohan dengan pemilik sertipikat Sdr.Yandri Eka Putra / Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen).
4)Menyatakan Penggugat adalah salah satu pemilik aset tanah dan bangunan yang sah berdasarkan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 0001520140804000056 antara PT.BTN (Persero) Tbk dengan klien kami Sdri.Kellya Delfina , terhadap sebidang tanah bangunan yang terletak di Cluster Griya Menteng Indah No.8 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.1104/Mustikasari., seluas 45 M2 (empat puluh lima meter persegi).
5)Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
6)Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, berupa perlawanan, banding dan atau kasasi .
7)Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak