INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
135/Pdt.G/2025/PN Bks | KELLYA DELFINA | 1.Kantor Pemerintah Republik Indonesia Cq KPKNL Bekasi 2.Yandri Eka Putra 3.PT Bank Nasional Indonesa Kantor wilayah medan |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Mar. 2025 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||
Nomor Perkara | 135/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Jan. 2025 | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | 1)Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2)Menyatakan bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum
3)Menyatakan pelaksanaan penjualan lelang pada hari Selasa tanggal 11 Maret 2025 dengan Surat No. RCR/2.1/2/0696, tanggal 10 Februari 2025, Perihal Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Agunan Kredit dengan Agunan an. Immanuel PGP Pohan dengan pemilik sertipikat Sdr.Yandri Eka Putra / Tergugat II yang diterbitkan oleh Tergugat III adalah cacat hukum dan batal demi hukum, serta tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen).
4)Menyatakan Penggugat adalah salah satu pemilik aset tanah dan bangunan yang sah berdasarkan berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor : 0001520140804000056 antara PT.BTN (Persero) Tbk dengan klien kami Sdri.Kellya Delfina , terhadap sebidang tanah bangunan yang terletak di Cluster Griya Menteng Indah No.8 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat berdasarkan Sertipikat Hak Milik No.1104/Mustikasari., seluas 45 M2 (empat puluh lima meter persegi).
5)Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
6)Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu, meskipun ada upaya hukum, berupa perlawanan, banding dan atau kasasi .
7)Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya pemeriksaan dalam perkara ini. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |