Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. SAIFUDDIN alias ANWAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1108 /M.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIFUDDIN alias ANWAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Kios Kosmetik Jl. Harapan Indah No.77 RT.003 RW.007 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------- 
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wib tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar berkedok kios kosmetik yang dijual di Kios Kosmetik Jl. Harapan Indah No.77 RT.003 RW.007 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI melakukan penyelidikaan terhadap Kios Kosmetik tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI   melakukan penindakan terhadap Kios Kosmetik yang beralamat di Jl. Harapan Indah No.77 RT.003 RW.007 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR 

dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Kios Kosmetik tersebut Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  :
a.    Eximer 14 paket (satu paket berisi 4 butir);
b.    Tramadol 12 Strip (satu strip berisi 10 butir);
c.    Trihexyphenidyl 7 Strip (isi per strip berisi 10 butir);
d.    Trihexyphenidyl 7 paket (isi per paket berisi 4 butir) serta
e.    Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.620.000,-(satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
f.    1 (satu) unit Handphone merk Oppo dengan nomor sim card 085776785143.
Selanjutnya Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR didapat dari Saudara JUL (DPO) dengan cara jika obat-obatan di kios tersebut akan habis, Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR mengabari Saudara JUL (DPO) melalui pesan whatsapp dan melaporkan bahwa stok obat-obatan tersebut tinggal sedikit kemudian keesokan harinya orang suruhan Saudara JUL (DPO) datang untuk mengantarkan obat tersebut kepada Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR. 
-    Bahwa obat keras yang Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR jual dengan harga :
•    Eximer satu paket berisi 4 butir Terdakwa jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
•    Tramadol satu strip berisi 10 butir Terdakwa jual dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
•    Trihexypenidyl satu strip berisi 10 butir Terdakwa jual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
•    Trihexypenidyl satu strip berisi 4 butir Terdakwa jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa  adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditanda tangani Dr. Rera Rachmawati, Apt dengan hasil sebagai berikut :
1.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0010 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah daan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0009 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning berbintik jingga, pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 2 (satu) plastic klip bening masing-masing berisi 6 (enam) tablet dan 4 (empat) tablet. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0008 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, No.Reg GKL9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028.. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
-    Bahwa Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR dalam hal kegiatan menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan berupa : Eximer 14 paket (satu paket berisi 4 butir), Tramadol 12 Strip (satu strip berisi 10 butir), Trihexyphenidyl 7 Strip (isi per strip berisi 10 butir) dan Trihexyphenidyl 7 paket (isi per paket berisi 4 butir) tersebut dengan menggunakan Kios Kosmetik di Jl. Harapan Indah No.77 RT.003 RW.007 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Demikian pula perbuatan Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR mengedarkan sediaan farmasi tersebut tidak memiliki perizinan usaha untuk melakukan kegiatan usaha dibidang kefarmasian tersebut, sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko;


-    Bahwa Terdakwa melakukan kegiatan pengadaan, penyimpanan, dan penyaluran sedian farmasi tidak memenuhi Standar Cara Distribusi Obat yang Baik, hal ini bertentangan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat dan Makanan. 
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan  ------

ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024, sekira pukul 14.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober tahun 2024 bertempat di Kios Kosmetik Jl. Harapan Indah No.77 RT.003 RW.007 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------
-    Berawal pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekitar pukul 16.30 Wib tim Sat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota diantaranya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI mendapat informasi dari masyarakat adanya penjualan obat-obat keras tanpa ijin edar berkedok kios kosmetik yang dijual di Kios Kosmetik Jl. Harapan Indah No.77 RT.003 RW.007 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi. Berbekal informasi tersebut selanjutnya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI melakukan penyelidikaan terhadap Kios Kosmetik tersebut. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi yang cukup selanjutnya Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI   melakukan penindakan terhadap Kios Kosmetik yang beralamat di Jl. Harapan Indah No.77 RT.003 RW.007 Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi kemudian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Kios Kosmetik tersebut Saksi NAUFAL ICLASUL AMAL dan Saksi HERY ARISANDI menemukan sediaan farmasi tanpa memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan sediaan farmasi,  berupa  :
a.    Eximer 14 paket (satu paket berisi 4 butir);
b.    Tramadol 12 Strip (satu strip berisi 10 butir);
c.    Trihexyphenidyl 7 Strip (isi per strip berisi 10 butir);
d.    Trihexyphenidyl 7 paket (isi per paket berisi 4 butir) serta
e.    Uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.620.000,-(satu juta enam ratus dua puluh ribu rupiah);
f.    1 (satu) unit Handphone merk Oppo dengan nomor sim card 085776785143.
Selanjutnya Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR beserta dengan barang bukti dibawa ke Kantor Polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut;
-    Bahwa semua obat yang dijual oleh Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR didapat dari Saudara JUL (DPO) dengan cara jika obat-obatan di kios tersebut akan habis, Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR mengabari Saudara JUL (DPO) melalui pesan whatsapp dan melaporkan bahwa stok obat-obatan tersebut tinggal sedikit kemudian keesokan harinya orang suruhan Saudara JUL (DPO) datang untuk mengantarkan obat tersebut kepada Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR. 
-    Bahwa obat keras yang Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR jual dengan harga :
•    Eximer satu paket berisi 4 butir Terdakwa jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);
•    Tramadol satu strip berisi 10 butir Terdakwa jual dengan harga Rp 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah);
•    Trihexypenidyl satu strip berisi 10 butir Terdakwa jual dengan harga Rp 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
•    Trihexypenidyl satu strip berisi 4 butir Terdakwa jual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
-    Bahwa Terdakwa dalam menjual obat-obat keras tanpa ijin edar  tersebut mendapatkan gaji sebesar Rp 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) perbulan dan uang makan perhari sebesar Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
-    Bahwa obat yang dijual oleh Terdakwa  adalah benar obat keras berdasarkan Laporan Pengujian Badan Pengawas Obat dan Makanan yang ditanda tangani Dr. Rera Rachmawati, Apt dengan hasil sebagai berikut :


1.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0010 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris tengah daan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED September 2028. Kesimpulan : Positif mengandung Tramadol (termasuk kedalam golongan obat keras).
2.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0009 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna kuning berbintik jingga, pada satu sisi bertanda MF, pada sisi lain terdapat dua garis tengah berpotongan, dalam 2 (satu) plastic klip bening masing-masing berisi 6 (enam) tablet dan 4 (empat) tablet. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
3.    Nomor Pengujian : LHU.093.K.05.17.25.0008 tanggal 13 Januari 2025 berupa 10 (sepuluh) tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Trihexyphenidyl tablet 2 mg, No.Reg GKL9817104710A1, BN 1309028, ED 07-2028.. Kesimpulan : Positif mengandung Trihexyphenidyl (termasuk kedalam golongan obat keras).
-    Bahwa kegiatan Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR dalam menjual, membeli, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu berupa : Eximer 14 paket (satu paket berisi 4 butir), Tramadol 12 Strip (satu strip berisi 10 butir), Trihexyphenidyl 7 Strip (isi per strip berisi 10 butir) dan Trihexyphenidyl 7 paket (isi per paket berisi 4 butir)  tersebut tidak memiliki keahlian karena Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR tidak dapat membuktikan ijazah dan sertifikat kompetensi dari instansi terkait serta Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR tidak memiliki kewenangan karena tidak memiliki Surat Izin Praktek Apoteker yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, sehingga hal ini bertentangan dengan ketentuan Pasal 98 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
-    Bahwa kegiatan Terdakwa SAIFUDDIN Alias ANWAR dalam menjual, mengedarkan maupun mendistribusikan obat-obat yaitu  yang dilakukan oleh Terdakwatidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu karena dikelola tidak sesuai standar dan persyaratan antara lain pengadaan oleh pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan (bukan apoteker yang memiliki izin praktik), disimpan tanpa memperhatikan persyaratan penyimpanan yang ditetapkan Industri Farmasi Produsen (disimpan ditempat sejuk, kering, suhu ruang, jauh dari panas dan cahaya matahari) dan diedarkan/dijual tanpa resep dari dokter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 9 Tahun 2019 Tentang Pedoman Teknis Cara Distribusi Obat yang Baik.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan-------------------------------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya