INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
491/Pdt.G/2024/PN Bks | AMRI FAIZAL SUBIYANTO | MOHAMMAD RIYAN SYAIFUNAHAR | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 24 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 491/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuuatan Melawan Hukum sehubungan dengan jual beli mobil Honda Jazz berwarna putih dengan Nomor Polisi B-2215-MY milik dan atas nama Tergugat, dengan tidak menyerahkan mobil tersebut kepada Penggugat meskipun setelah Penggugat melakukan transfer sesuai Perintah dan Arahan Tergugat ke Rekening BRI No. 221501010524530 atas nama Ragil Mulyadi.
3.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian kepada Penggugat senilai Rp178.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah) secara seketika dan sekaligus lunas.
4.Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian immaterial kepada Penggugat senilai Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) secara seketiga dan sekaligus lunas.
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap:
a.Sebuah rumah yang terletakĀ di Bekasi Timur Regency 3, Cluster Larimar Blok L9 No.30, Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
b.Sebuah mobil Honda Jazz berwarna putih dengan Nomor Polisi B-2215-MY milik dan atas nama Tergugat.
6.Menyatakan putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding, maupun kasasi (uitvoerbaar biij voorraad);
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya Perkara. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |