------ Bahwa Terdakwa KHAIS PADILAH Alias IWAN Bin DODI pada hari Minggu tanggal 17 Juni 2018 sekira pukul 19.45 WIB atau pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2018 bertempat di Jl. Tumaritis Kp. Kongsi Ds. Cikarang Kota Kec. Cikarang Utara Kab. Bekasi Prop. Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah mengambil suatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud memilikinya secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika korban UPI LUFIANTI sedang berjalan kaki seorang diri sambil memainkan 1 (satu) unit handphone merk vivo 1727 warna hitam (Daftar Pencarian Barang Bukti) miliknya dengan kedua tangannya, lalu Terdakwa mengikuti korban dari belakang menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna hitam tanpa plat no.ka. MH328D40DBJ498520/28D3495604 dan pada saat kondisi jalan sepi dengan posisi Terdakwa disamping kanan korban lalu Terdakwa dengan menggunakan tangan kanannya secara tanpa izin mengambil handphone milik korban yang sedang dipegang korban dan Terdakwa menyelipkannya pada kedua paha Terdakwa dan disatu sisi korban berusaha menghentikan Terdakwa dengan cara memegang sepeda motor Terdakwa sambil berteriak “maling-maling” yang membuat Terdakwa panik dan langsung menambah gas atau kecepatan sepeda motor sehingga mengakibatkan korban jatuh terseret ± 5 (lima) meter dan sepeda motor Terdakwa akhirnya jatuh karena menabrak sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan berikut handphone milik korban pun terjatuh dan selanjutnya Terdakwa ditangkap oleh masyarakat untuk kemudian diamankan ke Polsek Cikarang dimana akibat perbuatan Terdakwa tersebut mengakibatkan korban mengalami sakit atau luka-luka akibat terseret motor Terdakwa dan korban juga mengalami kerugian ± Rp. 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 ayat (1) KUH.Pidana.---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |