| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa OKY PRATAMA Als OKY Bin (Alm) SUWARNO pada hari Senin, 13 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan kontrakan yang beralamatkan di Jalan Swatantra, Gang Tape RT 001 RW 003 Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “.. memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 Ayat (2) yaitu mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan, dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu....”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------
- Bahwa mulanya Terdakwa bertemu dengan Sdr. EKO (DPO) di Stasiun Tanah Abang dan ditawari berbagai jenis obat-obat keras. Kemudian Terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 1 box atau 10 lembar dengan harga Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per lembarnya;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. EKO (DPO) sejak 1 bulan yang lalu saat Terdakwa sedang mencari obat keras di Stasiun Tanah Abang. Adapun tujuan awalnya membeli obat tersebut adalah untuk dikonsumsi secara pribadi;
- Bahwa kemudian Terdakwa menjual obat-obatan tersebut selama kurang lebih 2 (dua) bulan sejak bulan Februari 2026 dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dan selanjutnya bertemu langsung;
- Bahwa kemudian Saksi Puji Santoso, Saksi Miskoni, dan Saksi Aris Winarna yang seluruhnya merupakan Anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, memperoleh informasi mengenai adanya dugaan penjualan obat keras tanpa izin di depan kontrakan di Jalan Swatantra, Gang Tape, RT RT 001 RW 003 Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Hari senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, para Saksi mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa:
- 100 Butir / 10 Lembar Pil berwarna Putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak Hijau dan berhologram “AG”;
- Uang tunai hasil penjualan Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merek Oppo A31 warna Hitam.
- Bahwa adapun Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Sdr. EKO (DPO) di Stasiun Tanah Abang dan telah bertransaksi sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa Terdakwa membeli obat-obatan jenis Tramadol sebanyak 10 lembar dengan harga per lembar sebesar Rp30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras tersebut seharga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per butir;
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil menjual obat tersebut sebesar Rp50.000,- (
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU-BB/206/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan kode sampel LS206IV2026, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/332/V/KEP./2026 tertanggal 12 Mei 2026, yang pada pokoknya menerangkan:
- Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol yang termasuk dalam golongan obat keras;
- Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan penjualan obat-obatan keras yang diperoleh dari Sdr. EKO (DPO) tidak dari sumber yang resmi dan memperdagangkan obat keras jenis Tramadol tanpa dilengkapi resep dokter dari pembeli, serta tanpa permintaan resep dari tenaga medis yang berwenang. Bahwa obat-obatan keras yang diperjualbelikan tersebut tidak mencantumkan informasi kandungan dan kekuatan zat aktif, tidak terdapat informasi produsen pada kemasan, serta tidak memiliki nomor izin edar yang sah;
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa OKY PRATAMA Als OKY Bin (Alm) SUWARNO pada hari Senin, 13 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di depan kontrakan yang beralamatkan di Jalan Swatantra, Gang Tape RT 001 RW 003 Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan “....yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa mulanya Terdakwa bertemu dengan Sdr. EKO (DPO) di Stasiun Tanah Abang dan ditawari berbagai jenis obat-obat keras. Kemudian Terdakwa membeli obat keras jenis Tramadol sebanyak 1 box atau 10 lembar dengan harga Rp280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) atau sebesar Rp28.000,- (dua puluh delapan ribu rupiah) per lembarnya;
- Bahwa Terdakwa kenal dengan Sdr. EKO (DPO) sejak 1 bulan yang lalu saat Terdakwa sedang mencari obat keras di Stasiun Tanah Abang. Adapun tujuan awalnya mencari obat tersebut adalah untuk dikonsumsi secara pribadi;
- Bahwa kemudian Terdakwa menjual obat-obatan tersebut selama kurang lebih 2 (dua) bulan sejak bulan Februari 2026 dengan cara pembeli menghubungi terdakwa melalui Whatsapp dan selanjutnya bertemu langsung;
- Bahwa kemudian Saksi Puji Santoso, Saksi Miskoni, dan Saksi Aris Winarna yang seluruhnya merupakan Anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota, memperoleh informasi mengenai adanya dugaan penjualan obat keras tanpa izin di depan kontrakan di Jalan Swatantra, Gang Tape, RT RT 001 RW 003 Kel. Jatirasa, Kec. Jatiasih, Kota Bekasi. Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Hari senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 13.00 WIB, para Saksi mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa serta melakukan penggeledahan, yang kemudian ditemukan barang bukti berupa:
- 100 Butir / 10 Lembar Pil berwarna Putih dengan bungkus kemasan berwarna Silver bercorak Hijau dan berhologram “AG”;
- Uang tunai hasil penjualan Rp230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit HP merek Oppo A31 warna Hitam.
- Bahwa adapun Terdakwa memperoleh obat-obatan tersebut dengan cara bertemu langsung dengan Sdr. EKO (DPO) di Stasiun Tanah Abang dan telah bertransaksi sebanyak 3 (tiga) kali;
- Bahwa Terdakwa menjual obat keras tersebut seharga Rp40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per lembar atau sebesar Rp4.000,- (empat ribu rupiah) per butir;
- Bahwa Terdakwa memperoleh keuntungan dari hasil menjual obat tersebut sebesar Rp50.000,- (
lima puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per harinya;
- Bahwa berdasarkan Hasil Pengujian Laboratorium Mutu Farmasi Kepolisian pada Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam Laporan Pengujian Laboratorium Nomor: LHU-BB/206/V/2026/FPP tanggal 12 Mei 2026 yang ditandatangani oleh Kuswardani, S.Si., Apt., M.Farm. selaku Ketua Tim Pengujian, terhadap sampel berupa 30 (tiga puluh) tablet berwarna putih berlogo “TMD, garis tengah, 50” pada satu sisi dan berlogo “AM” pada sisi sebaliknya dalam kemasan strip silver bergaris hijau tua berhologram “Original Asli AG” dengan kode sampel LS206IV2026, diperoleh hasil pemeriksaan bahwa sampel tersebut positif mengandung Tramadol;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli apt. GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm. yang merupakan Ahli dari Kapusdokkes Polri berdasarkan Sprin/332/V/KEP./2026 tertanggal 12 Mei 2026, yang pada pokoknya menerangkan:
- Barang bukti yang dilakukan penyitaan dari Terdakwa positif mengandung bahan aktif obat yaitu Tramadol yang termasuk dalam golongan obat keras;
- Barang bukti obat tersebut tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu produk, sehingga obat tersebut dilarang untuk diedarkan;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Apt GIFARI MUHAMMAD SYABA, S.Farm, berdasarkan PP No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, praktik kefarmasian yang termasuk didalamnya kegiatan produksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian, hanya dapat dilakukan:
- Oleh tenaga kefarmasian yang memiliki keahlian dan kewenangan, yaitu:
- Apoteker yang memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) dan Surat Izin Praktik Apoteker (SIPA);
- Tenaga Teknis Kefarmasian (Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, dan Analis Farmasi) yang memiliki Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK);
- Di sarana pelayanan kefarmasian resmi yang berizin, berupa Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, dan Klinik berdasarkan resep dokter yang sah.
- Bahwa Terdakwa mengakui tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras tersebut;
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) jo Pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. Undang undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |