Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2025/PN Bks NURLAELA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 24 Feb. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1NURLAELA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon (NURLAELA) bertindak sebagai wali untuk mewakili segala kepentingan hukum anak-anak pemohon yang masih dibawah umur bernama 1. Kevin Prasetya Utama, 2. Nico Hadinoto, dan 3. Mikaila Zeeya Prasetya; 
3.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada pemohon bertindak mewakili anak pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjaminkan harta peninggalan berupa : Sebidang tanah seluas 231 m2 yang terletak di Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, tercatat dalam Sertifikat Hak Milik NIB : 10.05.000058633.0, tercatat sebagai pemegang hak atas nama DJOKO SUPRASETIJO;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak