Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
464/Pdt.G/2024/PN Bks PT GAYALAND PROKENCANA 15.ROIDA MARBUN
16.MERLIA OEY
17.DR NIDA FARIDA
18.POLTAK PARULIAN MANULANG
19.DR BUDI MARTINO LUMUNAN
20.MAULANA SUBAKTI
21.LINA ROSIANA
22.DRA ZURAIDAH ELYA WAHYUNI
23.TAGORAS PASARIBU
24.EMIL HARLEY
25.RUMONDANG ARITONANG
26.H AKHMAD MURTADO, S.E.,
27.HARTI LISTYARINI
28.NANI YUNANINGSIH
29.IR. MOHAMMAD SHODIQ
30.IR. WILSON PH PURBA MT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 464/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT GAYALAND PROKENCANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Probo Baskoro, S.H.PT GAYALAND PROKENCANA
Tergugat
NoNama
1ROIDA MARBUN
2MERLIA OEY
3DR NIDA FARIDA
4POLTAK PARULIAN MANULANG
5DR BUDI MARTINO LUMUNAN
6MAULANA SUBAKTI
7LINA ROSIANA
8DRA ZURAIDAH ELYA WAHYUNI
9TAGORAS PASARIBU
10EMIL HARLEY
11RUMONDANG ARITONANG
12H AKHMAD MURTADO, S.E.,
13HARTI LISTYARINI
14NANI YUNANINGSIH
15IR. MOHAMMAD SHODIQ
16IR. WILSON PH PURBA MT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang dengan sengaja mengabaikan dan tidak melakukan pembayaran IPL Apartemen Mutiara Bekasi adalah perbuatan melawan hukum;
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) Apartement Mutiara Bekasi Kepada Penggugat selaku Pengelola Apartement Mutiara Bekasi yang masing masing dengan rincian sebagai berikut:
3.1.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat I dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut :
-Tagihan Pokok IPL 1 April 2012 – 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat I sebesar Rp. 83.534.760 (delapan puluh tiga juta lima ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 April 2012 – 1 September 2024 adalah sebesar Rp. 154.798.222 (seratus lima puluh empat juta tujuh ratus Sembilan puluh delapan ribu dua ratus dua puluh dua rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 238.332.982 (dua ratus tiga puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh dua ribu Sembilan ratus delapan puluh dua rupiah);
3.2.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat II dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut :
-Tagihan Pokok IPL 1 Desember 2012 - 1 September 2024  yang tidak dibayarkan Tergugat II sebesar Rp. 79.238.000 (Tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga puluh delapan ribu);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 Desember 2012 - 1 September 2024 adalah sebesar Rp. 135.640.218 (seratus tiga puluh lima juta enam ratus empat puluh ribu dua ratus delapan belas rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 214.878.218 (dua ratus empat belas juta delapan ratus tujuh puluh delapan dua ratus delapan belas rupiah);
3.3.Kerugian yang timbul dari IPL 2 (dua) Unit Apartemen yang wajib dibayarkan oleh Tergugat III dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut :
Unit TA06-22
-Tagihan Pokok IPL Unit TA06-22, 1 Juni 2012 - 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat III sebesar Rp. 63.542.000 (enam puluh tiga juta lima ratus empat puluh dua ribu);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 Juni 2012 - 1 September 2024 adalah sebesar Rp. 122.294.022 (seratus dua puluh dua juta dua ratus sembilan puluh empat ribu dua puluh dua rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 185.836.022 (seratus delapan puluh lima juta delapan ratus tiga puluh enam ribu dua puluh dua rupiah);
Unit TA05-18
-Tagihan Pokok IPL Unit TA05-18, 1 Februari 2014 - 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat III sebesar Rp. 55.993.460 (lima puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh tiga ribu empat ratus enam puluh rupiah);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 Februari 2014 - 1 September 2024 adalah sebesar Rp. 91.402.990 (sembilan puluh satu juta empat ratus dua ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 147.396.450 (seratus empat puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh enam ribu empat ratus lima puluh rupiah);
3.4.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat IV dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut :
-Tagihan Pokok IPL 1 September 2014 - 1 September 2024   yang tidak dibayarkan Tergugat IV sebesar Rp. 57.075.950 (lima puluh tujuh juta tujuh pulah ribu sembilan ratus lima puluh rupiah);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 September 2014 - 1 September 2024  adalah sebesar Rp. 96.668.037 (sembilan puluh enam juta enam ratus enam puluh delapan ribu tiga puluh tujuh rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 153.743.987 (seratus lima puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu Sembilan ratus delapan puluh tujuh rupiah);
3.5.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat V dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut :
-Tagihan Pokok IPL 1 April 2012 - 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat V sebesar Rp. 43.436.760 (empat puluh tiga juta empat ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 April 2012 - 1 September 2024  adalah sebesar Rp. 93.211.740 (sembilan puluh tiga juta dua ratus sebelas ribu tujuh ratus empat puluh rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 141.648.500 (seratus empat puluh satu juta enam ratus empat puluh delapan ribu lima ratus rupiah);
3.6.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat VI dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut :  
-Tagihan Pokok IPL 1 Juni 2015 - 1 September 2024  yang tidak dibayarkan Tergugat VI sebesar Rp. 52.300.000 (lima puluh dua juta tiga ratus ribu);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 Juni 2015 - 1 September 2024 adalah sebesar Rp. 80.316.184 (delapan puluh juta tiga ratus enam belas ribu seratus delapan puluh empat rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 132.616.184 (seratus tiga puluh dua juta enam ratus enam belas ribu seratus delapan puluh empat rupiah);
3.7.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat VII dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut :  
-Tagihan Pokok IPL 1 September 2015 - 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat VII sebesar Rp. 51.426.230 (lima puluh satu juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus tiga puluh rupiah);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 September 2015 - 1 September 2024  adalah sebesar Rp. 77.614.722 (tujuh puluh tujuh juta enam ratus empat belas ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 129.040.952 (seratus dua puluh Sembilan juta empat puluh ribu Sembilan ratus lima puluh dua rupiah);
3.8.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat VIII dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut:  
-Tagihan Pokok IPL 1 Maret 2016 - 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat VIII sebesar Rp. 49.308.020 (empat puluh sembilan juta tiga ratus delapan ribu dua puluh rupiah);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 Maret 2016 - 1 September 2024  adalah sebesar Rp. 70.369.940 (tujuh puluh juta tiga ratus enam puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 119.667.960 (seratus Sembilan belas juta enam ratus enam puluh tujuh ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah);
3.9.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat IX dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut :  
-Tagihan Pokok IPL 1 Maret 2016 - 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat IX sebesar Rp. 49.169.144 (empat puluh sembilan juta seratus enam puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 Maret 2016 - 1 September 2024  adalah sebesar Rp. 70.042.852 (tujuh puluh juta empat puluh dua ribu delapan ratus lima puluh dua rupiah);
Total adalah sebesar Rp.119.211.996 (seratus Sembilan belas juta dua ratus sebelas ribu Sembilan ratus Sembilan puluh enam rupiah);
3.10.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat X dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut :  
-Tagihan Pokok IPL 1 Februari 2016 - 1 September 2024  yang tidak dibayarkan Tergugat X sebesar Rp. 49.696.000 (empat puluh sembilan juta enam ratus sembilan puluh enam ribu);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 Februari 2016 - 1 September 2024   adalah sebesar Rp. 71.575.794 (tujuh puluh satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus sembilan puluh empat rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 121.271.794 (seratus dua puluh satu juta dua ratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus Sembilan puluh empat rupiah);
3.11.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat XI dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut :  
-Tagihan Pokok IPL 1 Juli 2018 - 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat XI sebesar Rp. 52.683.000 (lima puluh dua juta enam ratus delapan puluh tiga ribu);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 Juli 2018 - 1 September 2024   adalah sebesar Rp. 56.135.913 (lima puluh enam juta seratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga belas rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 108.818.913 (seratus delapan juta delapan ratus delapan belas ribu Sembilan ratus tiga belas rupiah);
3.12.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat XII dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut :   
-Tagihan Pokok IPL 1 April 2012 - 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat XII sebesar Rp. 75.224.080 (tujuh puluh lima juta dua ratus dua puluh empat ribu delapan puluh rupiah);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 April 2012 - 1 September 2024 adalah sebesar Rp. 140.510.452 (seratus empat puluh juta lima ratus sepuluh ribu empat ratus lima puluh dua rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 215.734.532 (dua ratus lima belas juta tujuh ratus tiga puluh empat ribu lima ratus tiga puluh dua rupiah);
3.13.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat XIII dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut:  
-Tagihan Pokok IPL 1 April 2012 - 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat XIII sebesar Rp. 48.171.760 (empat puluh delapan juta seratus tujuh puluh satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 April 2012 - 1 September 2024 adalah sebesar Rp. 93.125.865 (sembilan puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu delapan ratus enam puluh lima rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 141.297.625 (seratus empat puluh satu juta dua ratus Sembilan puluh tujuh ribu enam ratus dua puluh lima rupiah);
3.14.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat XIV dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut:
-Tagihan Pokok IPL 1 Juni 2016 - 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat XIV sebesar Rp. 47.924.000 (empat puluh tujuh juta sembilan ratus dua puluh empat ribu);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 Juni 2016 - 1 September 2024 adalah sebesar Rp. 66.589.310 (enam puluh enam juta lima ratus delapan puluh sembilan tiga ratus sepuluh rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 114.513.310 (seratus empat belas juta lima ratus tiga belas ribu tiga ratus sepuluh rupiah);
3.15.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat XV dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut : 
-Tagihan Pokok IPL 1 Juli 2012 - 1 September 2024 yang tidak dibayarkan Tergugat XV sebesar Rp. 63.572.000 (enam puluh tiga juta lima ratus tujuh puluh dua ribu);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 Juli 2012 - 1 September 2024  adalah sebesar Rp. 123.280.262 (seratus dua puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu dua ratus enam puluh dua rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 186.852.262 (seratus delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh dua ribu dua ratus enam puluh dua rupiah);
3.16.Kerugian yang timbul dari IPL yang wajib dibayarkan oleh Tergugat XVI dengan perhitungan dan totalnya adalah sebagai berikut:  
-Tagihan Pokok IPL 1 April 2012 - 1 September 2024  yang tidak dibayarkan Tergugat XVI sebesar Rp. 61.786.760 (enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh rupiah);
-Tagihan denda keterlambatan 1/1000 (permil) x jumlah hari keterlambatan sejak 1 April 2012 - 1 September 2024 adalah sebesar Rp. 116.359.100 (seratus enam belas juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu seratus rupiah);
Total adalah sebesar Rp. 178.145.860 (seratus tujuh puluh delapan juta seratus empat puluh lima ribu delapan ratus enam puluh rupiah);
4.Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Immateriil yang dialami oleh Penggugat akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Para Tergugat sebesar Rp. 3.000.000.000- (tiga milyar rupiah);
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) yang telah diletakkan terhadap harta kekayaan milik Para Tergugat berupa Unit-Unit pada Apartemen Mutiara Bekasi sebagai berikut :
5.1.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat I, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower A Lantai 3 Unit 25 (TA03-25) tipe 3 Bed rooms berukuran luas netto 45 m2 dan luas semigross 54 m2;
5.2.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat II, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower B Lantai 17 Unit 15 (TB17-15) tipe 3 Bed rooms berukuran luas netto 45 m2 dan luas semigross 54 m2;
5.3.2 (dua) Unit Apartement milik Tergugat III, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada :
5.3.1.Tower A Lantai 6 Unit 22 (TA06-22) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2; dan 
5.3.2.Tower A Lantai 5 Unit 18 (TA05-18) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
5.4.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat IV, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower A Lantai 15 Unit 08 (TA15-08) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
5.5.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat V, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower B Lantai 1 Unit 26 (TB01-26) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
5.6.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat VI, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower B Lantai 16 Unit 28 (TB16-28) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
5.7.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat VII, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower A Lantai 7 Unit 17 (TA07-17) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
5.8.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat VIII, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower A Lantai 7 Unit 20 (TA07-20) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
5.9.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat IX, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower A Lantai 15 Unit 38 (TA15-38) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
5.10.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat X, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower A Lantai 8 Unit 5 (TA08-05) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
5.11.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat XI, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower B Lantai 16 Unit 15 (TB16-15) tipe 3 Bed rooms berukuran luas netto 45 m2 dan luas semigross 54 m2;
5.12.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat XII, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower B Lantai 20 Unit 15 (TB20-15) tipe 3 Bed rooms berukuran luas netto 45 m2 dan luas semigross 54 m2;
5.13.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat XIII, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower B Lantai 12 Unit 6 (TB12-06) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
5.14.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat XIV, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower A Lantai 19 Unit 19 (TA19-19) tipe 2 Bed rooms berukuan luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
5.15.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat XV, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower A Lantai 11 Unit 36 (TA11-36) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
5.16.1 (Satu) Unit Apartement milik Tergugat XVI, terletak di Apartemen Mutiara Bekasi Jl. Ahmad Yani No.8, RT.005/RW.002, Pekayon Jaya, Kec. Bekasi Sel., Kota Bks, Jawa Barat 17148, berada pada Tower A Lantai 11 Unit 17 (TA11-17) tipe 2 Bed rooms berukuran luas netto 30 m2 dan luas semigross 36 m2;
6.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada perlawanan (verzet), banding ataupun kasasi maupun peninjauan kembali (uit voerbaar bij voorrad);
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak