Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa FAIZIN bin DUSLAM Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2024, di toko yang beralamatkan Jl Raya Jatiasih Kp Kebantena Rt 005 Rw 005 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat. atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini, yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/ atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/ kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 Wib saksi Robert Pernando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Asep Apriatna (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penjualan obat obatan terlarang tanpa resep Dokter di daerah Jatiasih Kota Bekasi selanjutnya saksi Robert Pernando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Asep Apriatna melakukan penyidikan terhadap toko yang beralamatkan Jl Raya Jatiasih Kp Kebantena Rt 005 Rw 005 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat
- Pada pukul 20.10 Wib saksi Robert Pernando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Asep Apriatna mendatangi toko yang beralamatkan Jl Raya Jatiasih Kp Kebantena Rt 005 Rw 005 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 308 (tiga ratus delapan ) butir pil warna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AM”, 126 (seratus dua puluh enam) butir pil berwarna kuning berlogo ”MF”, 1 (satu) buah buku catatan penjualan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 430.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam laci dan 1 (satu) buah handpone merk Oppo berserta kartunya dengan Nomor 087850997621 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lajnut
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa mengakui mendapatkan obat obatan keras tersebut milik Sdr Angga (belum tertangkap) dan hasil penjualan obat obatan tersebut diberikan sdr Nudin (belum tertangkap) yang mana terdakwa melaporkan kepada sdr Birin apabilan setok obat obatan habis.
- Bahwa terdakwa menjual pil Putih didalam Kemsan silver bergaris hijau berhologram” ASLI AM” dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang berisikan 10 (sepuluh butir), Pil Kuning berlogo ”MF” terdakwa jual dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) perbutir) atau yang sudah kemasan plastik klip bening berisikan 9 (sembilan) butir dijual seharga Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) perplastik
- Bahwa omset penjualan obat setiap harinya mulai dari Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), uang makan perhari sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/019/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet setelah dilakukan pengujian identifikasi Tramadol Refensi Clark’s Analysis Of Drogs and Poisons, Third Edition Pharmaceutical prass 2004 Kesimpulan Hasil Pengujian seperti tertera diatas
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/020/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet setelah dilakukan pengujian identifikasi Trihexyphenidyl Refensi Clark’s Analysis Of Drogs and Poisons, Third Edition Pharmaceutical prass 2004 Kesimpulan Hasil Pengujian seperti tertera diatas
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa FAIZIN bin DUSLAM Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 20.10 WIB atau setidak tidaknya pada bulan Maret tahun 2024 atau setidak tidaknya masih pada tahun 2024, di toko yang beralamatkan Jl Raya Jatiasih Kp Kebantena Rt 005 Rw 005 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat. atau setidak tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili Perkara Ini “ setiap orang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal Pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira Pukul 18.00 Wib saksi Robert Pernando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Asep Apriatna (ketiganya anggota Polri) mendapat informasi dari masyarakat telah terjadi penjualan obat obatan terlarang tanpa resep Dokter di daerah Jatiasih Kota Bekasi selanjutnya saksi Robert Pernando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Asep Apriatna melakukan penyidikan terhadap toko yang beralamatkan Jl Raya Jatiasih Kp Kebantena Rt 005 Rw 005 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat
- Pada pukul 20.10 Wib saksi Robert Pernando bersama sama dengan saksi Dwi Bayu Prihartono dan saksi Asep Apriatna mendatangi toko yang beralamatkan Jl Raya Jatiasih Kp Kebantena Rt 005 Rw 005 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi Jawa Barat dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya melakukan penagkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan berupa 308 (tiga ratus delapan ) butir pil warna putih berkemasan silver bergaris hijau berhologram ”ASLI AM”, 126 (seratus dua puluh enam) butir pil berwarna kuning berlogo ”MF”, 1 (satu) buah buku catatan penjualan, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 430.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah) yang ditemukan didalam laci dan 1 (satu) buah handpone merk Oppo berserta kartunya dengan Nomor 087850997621 selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lajnut
- Bahwa pada saat terdakwa dilakukan intrograsi terdakwa mengakui mendapatkan obat obatan keras tersebut milik Sdr Angga (belum tertangkap) dan hasil penjualan obat obatan tersebut diberikan sdr Nudin (belum tertangkap) yang mana terdakwa melaporkan kepada sdr Birin apabilan setok obat obatan habis.
- Bahwa terdakwa menjual pil Putih didalam Kemsan silver bergaris hijau berhologram” ASLI AM” dengan harga Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar yang berisikan 10 (sepuluh butir), Pil Kuning berlogo ”MF” terdakwa jual dengan harga Rp 1.000 (seribu rupiah) perbutir) atau yang sudah kemasan plastik klip bening berisikan 9 (sembilan) butir dijual seharga Rp 8.000 (delapan ribu rupiah) perplastik
- Bahwa omset penjualan obat setiap harinya mulai dari Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp 2.000.000 (dua juta rupiah) dan terdakwa mendapatkan gaji sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), uang makan perhari sebesar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/019/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet setelah dilakukan pengujian identifikasi Tramadol Refensi Clark’s Analysis Of Drogs and Poisons, Third Edition Pharmaceutical prass 2004 Kesimpulan Hasil Pengujian seperti tertera diatas
- Berdasarkan Laporan Pengujian Laboratorium Nomor W/LPMB/BB/020/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 dari Pusat Kedokteran Dan Kesehatan Polri Laboratorium Pengujian Mutu Farmasi Kepolisian dengan menerima sempel sebanyak 10 (sepuluh) tablet setelah dilakukan pengujian identifikasi Trihexyphenidyl Refensi Clark’s Analysis Of Drogs and Poisons, Third Edition Pharmaceutical prass 2004 Kesimpulan Hasil Pengujian seperti tertera diatas
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai keahlian untuk melakukan penjualan obat obatan dan terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak manapun untuk menjual obat obat dengan resep dokter
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 436 ayat (2) Undang - undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan |