Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2025/PN Bks PT Jotun Indonesia PT Widyatama Agung Lestari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 17 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Jotun Indonesia
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT Widyatama Agung Lestari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Wirna Widiyanti
2Agung Mahriza Mustaqim
3Sulaiman Saleh
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan seluruh Gugatan PENGGUGAT;
2.Menyatakan hubungan hukum jual beli atas pembelian barang berupa cat antara PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah sah dan mengikat;
3.Menyatakan seluruh nilai kewajiban berdasarkan tagihan yang ternyata dalam Statement of Account PT WIDYATAMA AGUNG LESTARI sebagai berikut adalah sah dan berharga:
No No. Invoice/Tagihan Nomor PO Tanggal Invoice Jatuh Tempo Nilai Kewajiban (Rp.)
1. CD3821101037 023-WAL/PO/XI/2021 29 Nov 2021 13 Jan 2022 29.814.766
2. CD3822009004 019-WAL/PO/XI/2021 28 Jan 2022 14 Mar 2022 174.395.755
3. CC3822000008 028-WAL/PO/XII/2021 02 Mar 2022 16 Apr 2022 135.166.405
4. CD3822018878 003-WAL/PO/II/2022 25 Feb 2022 11 Apr 2022 170.356.495
TOTAL 509.733.422
4.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi terhadap PENGGUGAT akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran Invoice/Tagihan yang telah jatuh tempo; 
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT secara lunas, seketika dan tanpa syarat, yaitu sebesar Rp509.733.422,- (Lima Ratus Sembilan Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Tiga Ribu Empat Ratus Dua Puluh Dua Rupiah);
6.Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk membayar seluruh bunga atas kerugian materiil kepada PENGGUGAT secara lunas, seketika dan tanpa syarat, yaitu sebesar Rp82.876.548,- (Delapan Puluh Dua Juta Delapan Ratus Tujuh Puluh Enam Lima Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah) dan dihitung akumulatif sampai terlaksananya putusan a quo oleh TERGUGAT;
7.Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk secara bersama-sama dan secara tanggung renteng membayar seluruh ganti rugi imateriil kepada PENGGUGAT secara lunas seketika tanpa syarat, yaitu sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah);
8.Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara bersama-sama dan secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap minggu keterlambatan TERGUGAT dalam melaksanakan putusan a quo;
9.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas harta kekayaan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT, antara lain yaitu:
a.Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 3 No. 015, Grand Galaxy City, Kelurahan Jakartia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat milik TERGUGAT;
b.tanah dan bangunan yang terletak di KP. Setu Jl. Bintara IX No.8 Kel. Bintara Jaya, Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat milik TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II;
c.Rekening Bank Rakyat Indonesia (Persero), dengan nomor rekening 0346-01-001135-30-9 cabang Kanca Jakarta Mangga Dua, atas nama PT WIDYATAMA AGUNG LESTARI milik TERGUGAT.
10.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) harta kekayaan TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT baik yang berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak, yang ada saat ini maupun yang ada di kemudian hari menjadi jaminan bagi pelunasan kewajiban TERGUGAT terhadap PENGGUGAT;
11.Menghukum PARA TURUT TERGUGAT secara bersama-sama dan secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajiban TERGUGAT berdasarkan putusan a quo;
12.Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk melaksanakan kewajiban TERGUGAT berdasarkan putusan a quo;
13.Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan a quo;
14.Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT secara bersama-sama dan secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
15.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding dan kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak