INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
403/Pdt.G/2024/PN Bks | SITI ROHANI | 1.Madsuri Handjaja MSC 2.EDED SUMIREDJA |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 403/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 09 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II terhadap Pengerusakan dan Penurunan Barang Milik PENGGUGAT berupa Tiang dan Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate Panjang 1.5 M2 x Lebar 2 M2 x Muka 2 x Unit 1 Luas 6 M2 yang semula terletak di Jl. Kali Abang Tengah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) Kepada PENGGUGAT;
3.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II mengembalikan pada Letak dan Keadaan semula tanpa ada cacat apapun terhadap Tiang dan Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate Panjang 1.5 M2 x Lebar 2 M2 x Muka 2 x Unit 1 Luas 6 M2 yang semula terletak di Jl. Kali Abang Tengah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat milik Penggugat dengan biaya yang ditanggung oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti rugi materill dan immaterill karena Pengerusakan dan Penurunan Barang Milik PENGGUGAT berupa Tiang dan Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate Panjang 1.5 M2 x Lebar 2 M2 x Muka 2 x Unit 1 Luas 6 M2 yang semula terletak di Jl. Kali Abang Tengah Kelurahan Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng yang total keseluruhannya sebesar Rp. 2.574.393.100,- (dua miliyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) Dengan perincian :
Kerugian Materill Yang apabila dijumlah secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.574.393.100,- (satu miliyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) dengan rincian :
Harga Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate berikut Jasa Pemasangan sejumlah : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Penurunan Pendapatan dari dirusak dan diturunkan Tiang dan Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate sejumlah: Rp. 1.478.630.000,- (satu miliyar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dari usaha Wedding dan Catering ditambah usaha Salon yang tutup yang sejumlah : Rp. 45.763.100 (empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) yang dihitung berdasarkan penurunan pendapatan Usaha milik PENGGUGAT;
Kerugian Immaterill sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
yang Wajib TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika paling lama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung Putusan ini diucapkan;
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan Isi Putusan dalam Perkara ini;
6.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini;
7.Menyatakan Putusan dalam Perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorrbaar Bij Voorraad), meskipun ada Perlawanan (Verzet) atau upaya hukum Banding maupun Kasasi;
8.Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
an Kaliabang, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat merupakan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng yang total keseluruhannya sebesar Rp. 2.574.393.100,- (dua miliyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) Dengan perincian :
Kerugian Materill Yang apabila dijumlah secara keseluruhan adalah sebesar Rp. 1.574.393.100,- (satu miliyar lima ratus tujuh puluh empat juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu seratus rupiah) dengan rincian :
Harga Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate berikut Jasa Pemasangan sejumlah : Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)
Penurunan Pendapatan dari dirusak dan diturunkan Tiang dan Papan Reklame Jenis Billboard Tin Plate sejumlah: Rp. 1.478.630.000,- (satu miliyar empat ratus tujuh puluh juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah) dari usaha Wedding dan Catering ditambah usaha Salon yang tutup yang sejumlah : Rp. 45.763.100 (empat puluh lima juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu seratus rupiah) yang dihitung berdasarkan penurunan pendapatan Usaha milik PENGGUGAT;
Kerugian Immaterill sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
yang Wajib TERGUGAT I dan TERGUGAT II bayarkan secara tunai, sekaligus dan seketika paling lama 90 (Sembilan puluh) hari terhitung Putusan ini diucapkan;
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang paksa (dwangsom) secara tanggung renteng kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) di setiap harinya secara tunai, sekaligus dan seketika, apabila TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan Isi Putusan dalam Perkara ini;
6.Menghukum TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini;
7.Menyatakan Putusan dalam Perkara dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voorrbaar Bij Voorraad), meskipun ada Perlawanan (Verzet) atau upaya hukum Banding maupun Kasasi;
8.Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERGUGAT I dan TERGUGAT II; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |