Dakwaan |
--------------Bahwa terdakwa KHOTIB Biin HASANUDIN bersama-sama dengan terdakwa ADI FEBERIYANTO Alias UCOK Bin JAYADI dan Sdr. UJANG Alias PETOK serta Sdr. AGAM (yang keduanya belum tertangkap), pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juni tahun 2024 bertempat di Kampung Karang Kitri Jl. Rawa Indah No.1 Rt.005/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ketempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambilnya, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu perbuatan mana dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------------
- Bahwa terdakwa KHOTIB Biin HASANUDIN yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa I dan Terdakwa ADI FEBERIYANTO Alias UCOK Bin JAYADI yang selanjutnya kami sebut dengan Terdakwa II secara bersama-sama serta bersama dengan Sdr. UJANG Alias PETOK dan Sdr. AGAM (yang keduanya belum tertangkap) pada hari Senin, tanggal 24 Juni 2024, sekitar pukul 03.30 Wib, di Kampung Karang Kitri Jl. Rawa Indah No.1 Rt.005/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi telah mengambil 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol :B-3503-KKD Warna merah, 10 (sepuluh) buah tabung gas elpiji 3 kg dan 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS Milik Saksi M. SYUKRON GHONY
- Berawal pada hari Minggu, tanggal 23 Juni 2024, sekitar pukul 23.00 Wib ketika Terdakwa I yang sedang berada di kolong jembatan Rawa Semut yang berada di Kampung Karang Kitri Jl. Rawa Indah No.1 Rt.005/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi datang Sdr. UJANG Alias PETOK (DPO) mengajak Terdakwa I untuk mengambil barang milik Rumah Makan Bebek yang berada di Kampung Karang Kitri Jl. Rawa Indah No.1 Rt.005/009 Kelurahan Margahayu Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi yang tidak jauh dari jembatan Terdakwa I tinggal, dan atas ajakan Sdr. UJANG Alias PETOK tersebut Terdakwa I menyetujuinya.
- Selanjutnya Sdr. UJANG Alias PETOK akan mengajak temannya lagi dan karena Sdr. UJANG Alias PETOK masih mencari teman selanjutnya Terdakwa I juga pergi mencari rongsok/barang-barang bekas dan setelah Terdakwa I sampai di kolong jembatan lagi sudah ada Sdr. UJANG Alias PETOK dan AGAM.
- Bahwa selanjutnya Sdr. UJANG Alias PETOK dan AGAM menuju Rumah Makan Bebek tersebut sambil mengamati situasi sekitar Rumah Makan Bebek tersebut,dan tidak lama kemudian Terdakwa I langsung menghampiri Sdr. UJANG Alias PETOK dan AGAM, dan selanjutnya Sdr. UJANG Alias PETOK dan AGAM langsung menayakan apakah Rumah Makan Bebek tersebut kosong atau tidak dan Tedakwa I menjawab kalau tidak mengetahuinya.
- Bahwa selanjutnya Sdr. UJANG Alias PETOK langsung mengambil batu kecil dan dilemparkan ke-Rumah Makan tersebut, untuk mengetahui ada orang atau tidak.
- Selanjutnya Terdakwa I dan Sdr. UJANG Alias PETOK dan AGAM kembali kekolong jembatan lagi dan Sdr. UJANG Alias PETOK ingin menjemput dan mengajak Terdakwa II yang ada disekitar Terminal Bekasi dan sekitar setengah jam (30 menit) Sdr. UJANG Alias PETOK bersama dengan Terdakwa II.
- Bahwa setelah Terdakwa I dan Terdakwa II serta Sdr. UJANG Alias PETOK dan AGAM berkumpul, selanjutnya Sdr. UJANG Alias PETOK dan AGAM mengajak Terdakwa II untuk mengambil barang-barang yang berada di Rumah Makan Bebek tersebut dan atas ajakan Sdr. UJANG Alias PETOK dan AGAM serta Terdakwa I, Terdakwa II pun setuju.
- Bahwa sekitar jam 03.30 WIB, Terdakwa I dan Terdakwa II serta Sdr. UJANG Alias PETOK dan AGAM dengan membawa linggis dan palu langsung menuju Rumah Makan Bebek dan Terdakwa II dengan menggunakan linggis dan palu langsung merusak gembok pintu pagar.
- Bahwa setelah gembok pagar rusak akhirnya pagar Rumah Makan Bebek berhasil dibuka, dan selanjutnya Sdr. UJANG Alias PETOK dan Terdakwa II masuk kedalam Rumah Makan Bebek, sedangkan Terdakwa I dan Sdr. AGAM menunggu diluar sambil mengamati bila ada orag yang melihatnya.
- Bahwa selanjtnya Sdr. UJANG Alias PETOK dan Terdakwa II keluar dengan membawa tabung gas elpiji 3 Kg sebanyak 10 tabung dan langsung diberikan kepada Terdakwa I dan Sdr. AGAM untuk disimpan dibawah kolong jembatan Rawa Semut sedangkan Terdakwa I dan Sdr. UJANG Alias PETOK masuk lagi mencari barang yang berharga lainnya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa II dan Sdr. UJANG Alias PETOK mengambil 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS dan dimasukkan kedalam tas gemblok warna hitam, dan selanjutnya Sdr. UJANG alias PETOK memberitahu kalau didalam ada sepeda motor kuncinya masih menempel dilubang kuncinya selanjutnya Terdakwa II mengajak Sdr. UJANG Alias PETOK untuk diambilnya sekalian.
- Selanjutnya Terdakwa II bilang hayo kita ambil aja dan Terdakwa II langsung menyerahkan tas hitam yang berisi 1 (satu) unit Laptop Merk ASUS kepada Terdakwa I, selanjutnya Terdakwa II bersama dengan Sdr. UJANG Alias PETOK masuk lagi kedalam Rumah Makan Bebek dan tidak lama Terdakwa II dan Sdr. UJANG Alias PETOK membawa dengan mendorong 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat No.Pol :B-3503-KKD keluar dari Rumah Makan Bebek dan selanjutnya Terdakwa II menghidupkan sepeda motor tersebut dan dinaiki bersama dengan Sdr. UJANG Alias PETOK pergi sedangkan Terdakwa I dan Sdr. AGAM disuruh menunggu dibawa kolong jembatan.
- Bahwa selanjutnya sekitar sekitar jam 07:00 WIB. Terdakwa I bersama dengan AGAM menjual 10 buah tabung gas elpiji ukuran 3 Kg tersebut ke ruko dekat terminal Bekasi kepada Saksi TANTI SRI MARTINI selaku pemilik usaha gas, dimana Terdakwa I dengan alasan kalau Terdakwa I perlu uang untuk berobat istri nya dan ibunya dan Saksi TANTI SRI MARTINI meminta KTP Terdakwa I untuk bukti indetitas dan gas tersebut dibeli dengan harganya Rp.130.000,- sehingga Terdakwa menerima pembayaran sebesar Rp.1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah).
- Bahwa selanjutnya Terdakwa I dan Sdr. AGAM kembali ke kolong jembatan dan Terdakwa I menyimpan laptopnya dibawah rongsokan hingga kemudian pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekitar jam 20:00 wib Terdakwa I berhasil diamankan oleh pihak Polsek Rawalumbu di Rawa Semut Kel.Margahayu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi dan saat pihak Polsek Rawalumbu membawa Terdakwa I ketempat rongsok untuk mengambil Laptopnya ternyata Laptop sudah tidak ada.
- Atas perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II Saksi M. SYUKRON GHONY.mengalami kerugian sebesar Rp. 17.500.000,- (tujuh belas juta lima ratus ribu rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
-----------Perbuatan terdakwa KHOTIB Biin HASANUDIN dan terdakwa ADI FEBERIYANTO Alias UCOK Bin JAYADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke- 4 dan ke-5 KUHP.----------------- |