Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2024/PN Bks H. JAMALUDIN SUWARNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 14 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. JAMALUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bonifasius gunung, SHH. JAMALUDIN
Tergugat
NoNama
1SUWARNO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 40.000.000,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Tergugat tidak beritikad baik;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan dalam keadaan kosong dan baik serta tanpa syarat apapun tanah objek Perjanjian tertanggal 01 Oktober 2022 seluas sekitar 1000 M2 yang terletak di Kampung Rawa Bambu RT. 03 dan RT. 05 RW. 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli No. 376 tanggal 27 Juli 2006 yang dibuat oleh dan dihadapan Achmad Sulomo, Sarjana Hukum, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Bekasi, Nomor Obyek Pajak (NOP): 32.75.061.002.012.0723.0;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi berupa uang sewa tanah selama 10 (sepuluh) bulan terhitung sejak bulan Mei 2023 sampai bulan Februari 2023 sebesar Rp. 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa hilangnya pendapatan yang diharapkan sebesar Rp. 25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per hari tehirung sejak putusan atas gugatan sederhana ini telah berkekuatan hukum tetap;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
 
A  t  a  u:
jika yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Bekasi melalui Hakim tunggal yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara gugatan sederhana ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak