INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
420/Pdt.P/2024/PN Bks | LANTARI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 15 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Akta Kematian | ||||
Nomor Perkara | 420/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menetapkan bahwa pada tanggal 29-05-1996, telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama SARKUM, dimakamkan di TPU PERWIRA.
3.Meminta kepada kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku Registrasi Catatan Sipil yang berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan sekaligus dapat menerbitkan Akta Kematian atas nama SARKUM tersebut.
4.Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon, menurut ketentuan yang berlaku. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |