| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan wanprestasi terhadap Surat Perjanjian Kerja Sama tanggal 20 Desember 2023 dan Kesepakatan Bersama tanggal 20 Februari 2025.
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang pokok sebesar Rp267.500.000,00 (dua ratus enam puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat bagi hasil sebesar 7,5% (tujuh koma lima persen) per bulan yang dihitung sejak bulan Mei 2024 sampai dengan bulan Maret 2025 sesuai dengan Kesepakatan Bersama.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan atau mengalihkan sebagian aset miliknya yang memiliki nilai setara dengan seluruh kewajiban Tergugat kepada Penggugat.
Atau,
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|