Dakwaan |

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM : 34 /II/BKS/03/2025
- Identitas Terdakwa :
1. Nama lengkap
|
:
|
DWI KRISTANTO als TOKENG bin SARDI
|
Tempat lahir
|
:
|
Bekasi
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 tahun / 27 Juli 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kaliabang Nangka Rt.004 Rw,003 Kel. Perwira Ke. Bekasi Utara Kota Bekasi
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Terdakwa
|
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
10 Januari 2025 s/d 29 Januari 2025
|
|
|
-
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
30 Januari 2025 s/d 10 Maret 2025
|
|
|
-
|
Penahanan oleh JPU
|
: 06 Maret 2025 s/d 25 Maret 2025
|
|
|
|
|
|
|
|
- Dakwaan :
Bahwa terdakwa DWI KRISTANTO als TOKENG bin SARDI bersama- sama dengan JOSE (belum tertangkap), pada hari Minggu pada tanggal 5 Januari 2025 pukul 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari 2025 atau dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Tytian Indah Blok S3 No.20 Rt. 06/11 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi. atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwewenang memeriksa dan mengadili perkara ini, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruh atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh orang di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama, untuk dapat mencapai barang yang diambilnya dengan jalan membongkar, memecah atau memanjat atau dengan jalan memakai kunci palsu, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Minggu pada tanggal 5 Januari 2025 pukul 12.00 wib, terdakwa berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor Honda Beat dengan Nopol B.4979 KKG dan janjian bertemu dengan Sdr. JOSE (belum tertangkap) di Perumahan Harapan Jaya Bekasi Utara, lalu terdakwa bersama sama dengan Sdr. JOSE menuju Jl. Tytian Indah Blok S3 No.20 Rt. 06/11 Kel. Kalibaru Kec. Medan Satria Kota Bekasi melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, nopol B-4871-FHF, warna Hitam milik IEDHAM S PRATAMA yang terparkir didepan rumah milik IEDHAM S PRATAMA kemudian terdakwa menghampiri sepeda motor tersebut lalu kunci kontak terdakwa rusak menggunakan kunci Letter “T” yang dibawa dari rumah oleh sdr JOSE sedangkan Sdr. JOSE mengawasi sekitar, setelah berhasil menguasai kendaraan tersebut kemudian tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya terdakwa membawa pergi sepeda motor saksi milik IEDHAM S PRATAMA ke SPBU yang berada di Perumahan Pondok Ungu Permai sedangkan sdr Jose membawa kendaraan Honda Beat Nopol B.4979 KKG, dan bertemu dengan seseorang yang di panggil Sdr. Bang yang sudah dihubungi oleh Sdr. JOSE selama perjalanan kemudian kendaraan tersebut dijual orang tersebut seharga Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah) dan uang hasil penjualan kendaraan tersebut terdakwa bagi dua dengan Sdr. JOSE.
- Pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2025 sekira pukul 21.00 wib, pada saat terdakwa sedang berada di rumah yang beralamat Kaliabang Nangka Rt.004 Rw.003 Kel. Perwira Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi terdakwa diamankan oleh petugas Kepolisian dari Polsek Medansatria dan selanjutnya terdakwa berikut barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat dengan nomor plat B.4979 KKG dibawa kepolsek Medansatria guna pengusutan lebih lanjut.
- Akibat perbuatan terdakwa dan sdr, Jose tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.9.000.000 (sembilan juta rupiah)
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidalan dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana.
|
Bekasi, 06 Maret 2025
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|