Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
275/Pid.Sus/2024/PN Bks | Fadlan Khairad Perangin Angin | BAGUS SADEWO BIN (ALM) SIWA | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 275/Pid.Sus/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 13 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–3262/M.2.17/Enz.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ----- Bahwa Terdakwa BAGUS SADEWO Bin SIWA (Alm) pada hari Senin tanggal 01 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib bertempat di Bekasi Timur Regensi 5C Cluster Xylosma Jalan Amarilis IV Blok X.12 Nomor 40 RT. 002 RW. 016, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, akan tetapi karena Terdakwa di tahan, tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------- ----- Berawal pada hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 Terdakwa menghubungi sdr. Dimas Bayu Prakoso (DPO) untuk menanyakan ketersediaan Narkotika Jenis Ganja, lalu pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023 sdr. Dimas Bayu Prakoso (DPO) menghubungi Terdakwa dan menawarkan Narkotika jenis ganja sebanyak 2 (dua) batang pohon kepada Terdakwa seharga Rp 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya Terdakwa setuju untuk melakukan pembelian Narkotika Jenis ganja kepada sdr. Dimas Bayu Prakoso dan Terdakwa telah melakukan pembayaran uang pembelian Narkotika jenis ganja secara bertahap kepada sdr. Dimas Bayu Prakoso (DPO) pada tanggal 15 Desember 2023 sebesar Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah), pada tanggal 16 Desember 2023 sebesar Rp 2.000.000 (dua juta rupiah), pada tanggal 18 Desember 2023 sebesar Rp 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah), pada tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah), pada tanggal 30 Desember 2023 sebesar Rp 800.000 (delapan ratus ribu rupiah), pada tanggal 02 Januari 2024 sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Kemudian sdr. Dimas Bayu Prakoso (DPO) mengirimkan foto bukti resi pengiriman Narkotika jenis ganja yang telah Terdakwa pesan dengan nama samaran penerima Ibu Made Ketut Sadewa dengan Alamat Bekasi Timur Regensi 5C Cluster Xylosma Jalan Amarilis IV Blok X.12 Nomor 40 RT. 002 RW. 016, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi yang merupakan alamat rumah kontrakan Terdakwa. ----- Bahwa selanjutnya pada tanggal 01 Januari 2024 Terdakwa menghubungi sdr. Fajar (DPO) untuk mengambil paket Narkotika jenis ganja yang telah Terdakwa pesan dari sdr. Dimas Bayu Prakoso (DPO) di Agen JNT Setu Jalan MT Haryono, Kelurahan Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, lalu sekira pukul 14.00 Wib sdr. Fajar (DPO) datang ke rumah kontrakan Terdakwa yang beralamat di Bekasi Timur Regensi 5C Cluster Xylosma Jalan Amarilis IV Blok X.12 Nomor 40 RT. 002 RW. 016, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dan menyerahkan 1 (satu) buah paket dengan nama samaran penerima Ibu Made Ketut Sadewa yang berisi Narkotika jenis ganja kepada Terdajwa yang telah Terdakwa pesan dari sdr. Dimas Bayu Prakoso (DPO). Kemudian Terdakwa bersama dengan sdr. Fajar (DPO) membuka 1 (satu) buah paket berisi Narkotika jenis ganja tersebut dan membagi menjadi 2 (dua) bagian yang mana 1 (satu) bagian Terdakwa berikan kepada sdr. Fajar (DPO) dan 1 (satu) bagian lainnya untuk Terdakwa yang kemudian bagian Terdakwa tersebut Terdakwa bagi menjadi 6 (enam) bungkus kertas coklat dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) gram dan 4 (empat) bungkus kertas coklat dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima) gram dan sisanya Terdakwa simpan dalam toples untuk konsumsi pribadi Terdakwa. Adapaun Narkotika jenis ganja tersebut sebanyak 5 (lima) bungkus kertas coklat dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) gram dan 2 (dua) bungkus kertas coklat dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima) gram telah Terdakwa jual kepada sdr. Fajar (DPO), sdr. Noris (DPO) dan sdr. Rafi (DPO) pada tanggal 01 Januari 2024, kepada sdr. Andreas (DPO) pada tanggal 02 Januari 2024, kepada sdr. Reza (DPO) pada tanggal 03 Januari 2024 dan dari penjualan Narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa menadapatkan keuntungan sebesar Rp 2.200.000 (dua juta dua ratus ribu rupiah).---------------------------------------------- ----- Bahwa saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto (Petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di daerah Perumahan Bekasi Timur Regensi Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto melakukan penyelidikan ke daerah Bekasi Timur Regensi 5C Cluster Xylosma Jalan Amarilis IV Blok X.12 Nomor 40 RT. 002 RW. 016, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dan mendapati Terdakwa sesuai dengan informasi yang diterima oleh saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto mengenai orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika sehingga saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering Narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) buah toples bening yang berisi daun kering Narkotika jenis ganja, beberapa lembar kertas pavir, serta 1 (satu) buah handphone Iphone 7 warna hitam dengan nomor telepon 081219736716 yang ditemukan dalam ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam rumah kontrakan Terdakwa merupakan Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa yang diperoleh dari sdr. Dimas Bayu Prakoso (DPO) untuk Terdakwa jual kepada orang lain dan konsumsi pribadi Terdakwa.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 0097/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :
dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 0049/2024/PF s/d barang bukti nomor 0051/2024/PF adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.---------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ----- Bahwa Terdakwa BAGUS SADEWO Bin SIWA (Alm) pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib bertempat di Bekasi Timur Regensi 5C Cluster Xylosma Jalan Amarilis IV Blok X.12 Nomor 40 RT. 002 RW. 016, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, akan tetapi karena Terdakwa di tahan, tempat sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadian Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------------ ----- Berawal saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto (Petugas Kepolisian) memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan Narkotika di daerah Perumahan Bekasi Timur Regensi Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 08 Januari 2024 sekira pukul 01.00 Wib saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto melakukan penyelidikan ke daerah Bekasi Timur Regensi 5C Cluster Xylosma Jalan Amarilis IV Blok X.12 Nomor 40 RT. 002 RW. 016, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi dan mendapati Terdakwa sesuai dengan informasi yang diterima oleh saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto mengenai orang yang melakukan penyalahgunaan Narkotika sehingga saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas jinjing warna hitam berisikan 3 (tiga) bungkus kertas warna coklat yang berisi daun kering Narkotika jenis ganja yang di simpan oleh Terdakwa dalam kamar Terdakwa, 1 (satu) buah toples bening yang berisi daun kering Narkotika jenis ganja, beberapa lembar kertas pavir, serta 1 (satu) buah handphone Iphone 7 warna hitam dengan nomor telepon 081219736716 yang disimpan oleh Terdakwa dalam ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya saksi Christian Fernando Sianturi, saksi Yandhia Surya Pranatha, saksi Bagus Nuryanto melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis ganja yang ditemukan dalam rumah kontrakan Terdakwa merupakan Narkotika Jenis Ganja milik Terdakwa yang diperoleh dari sdr. Dimas Bayu Prakoso (DPO) untuk Terdakwa jual kepada orang lain dan konsumsi pribadi Terdakwa.----------------------------------------------- ----- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor 0097/NNF/2024 tanggal 25 Januari 2024 yang ditandatangani oleh pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Dwi Hernanto, S.T. selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :
dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti nomor 0049/2024/PF s/d barang bukti nomor 0051/2024/PF adalah benar Ganja yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.-------------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |