INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
495/Pdt.P/2024/PN Bks | Shirley Tumiar Siboro | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 19 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||||
Nomor Perkara | 495/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 18 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya .
2.Menetapkan nama Pemohon yang semula SHIRLEY TUMIAR menjadi SHIRLEY TUMIAR SIBORO;
3.Menetapkan nama Pemohon yang tercatat dalam Kutipan Akte Kelahiran No. 3024/2003 yang dikeluarkan oleh kantor catatan sipil Kota Bekasi atas Nama SHIRLEY TUMIAR menjadi SHIRLEY TUMIAR SIBORO demi kepentingan Pemohon ;
4.Memerintahkan kepada kantor dinas kependudukan dan pencatatan sipil kota Bekasi membutuhkan Penetapan dari Pengadilan Negeri Bekasi untuk mencatat penambahan nama pemohon tersebut dalam data base Kantor Catatan Sipil kota Bekasi untuk kepentingan Pemohon dan juga menerbitkan Surat Keterangan atau Akta Kelahiran baru atas Nama SHIRLEY TUMIAR SIBORO ;
5.Menetapkan biaya menurut hukum . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |