INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
651/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks | 1.DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. 2.RAHAYUDIN, SH 3.BILLY BILYANA, S.H., M.Si 4.Fadlan Khairad Perangin Angin |
RICO DARWIN Bin SAYUN SIREGAR | Sidang pertama |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Des. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi | ||||||||||
Nomor Perkara | 651/Pid.Sus-LH/2024/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B–8683/M.2.17/Eku.2/12/2024 | ||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||
Anak Korban | |||||||||||
Dakwaan | Kesatu
------ Bahwa ia terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 15.45 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Delima III Blok WF No. 20 RT. 006/RW. 020, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, barawal dari keinginan terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari usahanya dalam berjualan gas LPG, kemudian untuk mewujudkan niatnya tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang sesuai dengan peraturan, Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) yang dibeli dari warung-warung disekitar Kota Bekasi dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) dengan cara pertama- tama terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar menyusun tabung ukuran 12 kg kosong dengan posisi berdiri dan kemudian Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar
meletakan es batu di atas gas LPG 12 kg tersebut, lalu Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar memasang regulator rakitan/modifikasi atau pipa yang sudah dimodifikasi berukuran 10 cm yang sebelumnya didapatkan oleh Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar dengan cara membeli di Shopee, kemudian dipasangkan dengan tabung gas LPG isi berukuran 3 kg dengan posisi terbalik guna proses pemindahan isi gas dari gas LPG berukuran 3 kg ke gas LPG berukuran 12 kg, dan dalam pemindahan isi gas tersebut membutuhkan 4 (empat) tabung gas LPG ukuran 3 kg untuk setiap 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 kg dan memakan waktu kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) menit.
- Bahwa Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar dalam melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG tersebut dilakukan dalam waktu 2 (dua) hari sekali dengan hasil sebanyak 30 (tiga puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tabung gas LPG berukuran 12 kg, yang kemudian gas-gas LPG ukuran 12 kg tersebut dijual oleh Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar dengan cara mengampas/ecer ke warung serta warga sekitar seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan dari kegiatan tersebut Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari per 1 (satu) buah gas LPG ukuran 12 kg.
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar diketahui oleh saksi Afif Harianto Nugroho, S.Kom, saksi Yudhi Raharjo, S.H dan saksi Harles Mayrano Putra yang merupakan Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusu Kepolisian Daerah Metro Jaya pada saat melakukan pengecekan terhadap rumah kosong yang beralamat di Jalan Delima III Blok WF No. 20 RT. 006/RW. 020, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang mana pada saat itu saksi Afif Harianto Nugroho, S.Kom, saksi Yudhi Raharjo, S.H dan saksi Harles Mayrano Putra mendapati Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi), selanjutnya saksi Afif Harianto Nugroho, S.Kom, saksi Yudhi Raharjo, S.H dan saksi Harles Mayrano Putra melakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong (non subsidi), 30 (tiga puluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg isi (non subsidi), 60 (enam puluh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg isi (subsidi), 60 (enam puluh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong (subsidi),
5 (lima) buah pipa yang telah di modifikasi berukuran 10 cm, 10 (sepuluh) buah regulator rakitan/modifikasi, selanjutnya saksi Afif Harianto Nugroho, S.Kom, saksi Yudhi Raharjo, S.H dan saksi Harles Mayrano Putra langsung mengamankan dan membawa Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar beserta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa tabung isi ukuran 12 kg yang diduga beratnya tidak sesuai label tabung ukuran isi 12 (dua belas) kg yang sebenarnya telah dilakukan pengujian di kantor Metrologi Disdagperin Kota Bekasi yang beralamat di Jl Rawa Tembaga 4 No. 3 Kel Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan cara menimbang menggunakan timbangan yang sudah mempunyai sertifikat atau sudah disahkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan dicatat kedalam Hasil Pengujian Barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) didapat hasil atau keterangan sebagai berikut :
No Nominal kg Tara kg Berat Bruto Kg Berat Bersih kg Selisih Kg Keterangan
1 12 15,1 15,215 0,115 -11,884 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
2 12 15,1 17,710 2,810 -9,190 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
3 12 15,1 17,718 2,618 -9,381 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
4 12 15,1 16,225 1,125 -10,874 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
5 12 15,1 23,447 8,347 -3,652 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
6 12 15,1 15,803 0,703 -11,297 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
7 12 15,1 20,949 5,849 -6,150 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
8 12 15,1 25,494 10,394 -1,605 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
9 12 15,1 18,061 2,961 -9,038 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
10 12 15,1 19,168 4,068 -7,932 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
- Perbuatan Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar diancam dan diatur Pidana dalam
Pasal 40 angka 9 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ------------------------
Atau Kedua
------ Bahwa ia terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar jam 15.45 WIB atau setidak-tidaknya masih dalam bulan Oktober 2024 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di sebuah rumah kosong yang beralamat di Jalan Delima III Blok WF No. 20 RT. 006/RW. 020, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang: (b) tidak sesuai dengan berat bersih, isi bersih atau netto, dan jumlah dalam hitungan sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau etiket barang tersebut”. (c) tidak sesuai dengan ukuran, takaran,, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat seperti tersebut di atas, barawal dari keinginan Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar untuk mendapatkan keuntungan yang lebih dari usahanya dalam berjualan gas LPG, kemudian untuk mewujudkan niatnya tersebut terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) yang dibeli dari warung-warung disekitar Kota Bekasi dengan harga Rp. 16.000,- (enam belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 18.000,- (delapan belas ribu rupiah) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi) dengan cara pertama-tama terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar menyusun tabung ukuran 12 kg kosong dengan posisi berdiri dan kemudian Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar meletakan es batu di atas gas LPG 12 kg tersebut, lalu Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar memasang regulator rakitan/modifikasi atau pipa yang sudah dimodifikasi berukuran 10 cm yang sebelumnya didapatkan oleh Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar dengan cara membeli di Shopee, kemudian dipasangkan dengan tabung gas LPG isi berukuran 3 kg dengan posisi terbalik guna proses pemindahan isi gas dari gas LPG berukuran 3 kg ke gas LPG berukuran 12 kg, dan dalam pemindahan isi gas tersebut membutuhkan 4 (empat) tabung gas LPG ukuran 3 kg untuk setiap 1 (satu) tabung gas LPG ukuran 12 kg dan memakan waktu kurang lebih sekitar 30 (tiga puluh) menit.
- Bahwa Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar dalam melakukan kegiatan pemindahan isi gas LPG tersebut dilakukan dalam waktu 2 (dua) hari sekali dengan hasil sebanyak 30 (tiga puluh) sampai dengan 35 (tiga puluh lima) tabung gas LPG berukuran 12 kg, yang kemudian gas-gas LPG ukuran 12 kg tersebut dijual oleh Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar dengan cara mengampas/ecer ke warung serta warga sekitar seharga Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) dan dari kegiatan tersebut Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) dari per 1 (satu) buah gas LPG ukuran 12 kg.
- Bahwa selanjutnya perbuatan Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar diketahui oleh saksi Afif Harianto Nugroho, S.Kom, saksi Yudhi Raharjo, S.H dan saksi Harles Mayrano Putra yang merupakan Petugas Kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusu Kepolisian Daerah Metro Jaya pada saat melakukan pengecekan terhadap rumah kosong yang beralamat di Jalan Delima III Blok WF No. 20 RT. 006/RW. 020, Kelurahan Pejuang, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi yang mana pada saat itu saksi Afif Harianto Nugroho, S.Kom, saksi Yudhi Raharjo, S.H dan saksi Harles Mayrano Putra mendapati Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar sedang melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas LPG ukuran 3 kg (subsidi) ke tabung gas LPG ukuran 12 kg (non subsidi), selanjutnya saksi Afif Harianto Nugroho, S.Kom, saksi Yudhi Raharjo, S.H dan saksi Harles Mayrano Putra melakukan penggeledahan disekitar rumah tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 30 (tiga puluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg kosong (non subsidi), 30 (tiga puluh) buah tabung gas LPG ukuran 12 kg isi (non subsidi), 60 (enam puluh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg isi (subsidi), 60 (enam puluh) buah tabung gas LPG ukuran 3 kg kosong (subsidi),
5 (lima) buah pipa yang telah di modifikasi berukuran 10 cm, 10 (sepuluh) buah regulator rakitan/modifikasi, selanjutnya saksi Afif Harianto Nugroho, S.Kom, saksi Yudhi Raharjo, S.H dan saksi Harles Mayrano Putra langsung mengamankan dan membawa Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar beserta barang bukti ke Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa terhadap barang bukti berupa tabung isi ukuran 12 kg yang diduga beratnya tidak sesuai label tabung ukuran isi 12 (dua belas) kg yang sebenarnya telah dilakukan pengujian di kantor Metrologi Disdagperin Kota Bekasi yang beralamat di Jl Rawa Tembaga 4 No. 3 Kel Marga Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi dengan cara menimbang menggunakan timbangan yang sudah mempunyai sertifikat atau sudah disahkan oleh Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan dan dicatat kedalam Hasil Pengujian Barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) didapat hasil atau keterangan sebagai berikut :
No Nominal kg Tara kg Berat Bruto Kg Berat Bersih kg Selisih Kg Keterangan
1 12 15,1 15,215 0,115 -11,884 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
2 12 15,1 17,710 2,810 -9,190 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
3 12 15,1 17,718 2,618 -9,381 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
4 12 15,1 16,225 1,125 -10,874 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
5 12 15,1 23,447 8,347 -3,652 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
6 12 15,1 15,803 0,703 -11,297 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
7 12 15,1 20,949 5,849 -6,150 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
8 12 15,1 25,494 10,394 -1,605 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
9 12 15,1 18,061 2,961 -9,038 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
10 12 15,1 19,168 4,068 -7,932 Melebihi Batas kesalahan Yang di ijinkan
- Perbuatan Terdakwa Rico Darwin Bin Sayun Siregar diancam dan diatur Pidana dalam
Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c dan Pasal 10 huruf a Undang- Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. -------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |