Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE 1.SRI YANTI
2.SAMTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 22 Mei 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lazuardi Alfa NurhaniPT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG PONDOK GEDE
Tergugat
NoNama
1SRI YANTI
2SAMTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 175.646.974,00
Petitum
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan bahwa Surat Pengakuan Hutang Nomor: Surat Pengakuan Hutang Nomor : No.SPH:PK1906HX3I/906/06/2019 sah dan berkekuatan hukum;
3. Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp 175.646.974,- (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) secara tunai dan seketika;
5. Menyatakan  Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas :Sertipikat Hak Milik di jalan Kp Kebantenan Rt 001 Rw 009 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi berdasarkan SHM No.04655 an. Samto sesuai Gambar Situasi No: 01816/1998 Tanggal 20-11-1998 dengan luas sebesar 100 M2 (Seratus meter persegi).
6. Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT; 
7. Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik di jalan Kp Kebantenan Rt 001 Rw 009 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi berdasarkan SHM No.04655 an. Samto sesuai Gambar Situasi No: 01816/1998 Tanggal 20-11-1998 dengan luas sebesar 100 M2 (Seratus meter persegi). untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak