Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
301/Pdt.P/2024/PN Bks SRI TENTREM WIDHIASTUTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 301/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 13 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI TENTREM WIDHIASTUTI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Memberi izin kepada Pemohon (SRI TENTREM WIDHI ASTUTI) selaku ibu dari anak Pemohon yang masih dibawah umur/belum dewasa bernama : HIZKIA HAREFA untuk mewakili anak pemohon tersebut melakukan perbuatan hokum menjual harta warisan berikut ini: Sebidang Tanah dan bangunan 72 m2 yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bekasi, Kecamatan Bekasi Utara, Kelurahan Teluk Pucung, sebagaimana Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor: 404/1989 Tanggal 15/5/1989.
3. Membebankan biaya Permohonan ini dengan pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak