INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
641/Pdt.P/2024/PN Bks | PT Houston Steel Internasional | David Adrian Siqueiros | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 641/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Memberi izin dan atau wewenang kepada Pemohon untuk memenggil sendiri dan atau menyelengarakan RUPS atas PT Huston Steel International.
3.Menetapkan secara hukum mengalihkan saham milik Termohon DAVID ADRIAN SIQUEIROS selaku pemilik saham 1 persen kepada Sdr. KENNETH VAUGHN KREBS sebagai kompensasi uang perusahaan yang sudah dipergunakan/digelapkan secara pribadi tanpa sepengetahuan/persetujuan dari perusahaan.
4.Menetapkan secara hukum mengeluarkan DAVID ADRIAN SIQUEIROS dari Perseroan PT Hauston Steel International
5.Menetapkan secara hukum audit dari Termohon telah mempunyai hutang kepada perusahaan sebesar Rp. 1.940.000.000,00 (Satu Milyar Sembilan ratus Empat Puluh Juta Rupiah) untuk keperluan pribadi tanpa ada persetujuan dari perusahaan, sesuai dengan catatan Perusahaan dan telah dilakukan Pemerikasaan Terhadap Laporan Keuangan Perusahaan oleh Kantor Akuntan Publik Drs. Bambang Mudjiono & Widiarto, Registered Public Accountants, License: 449/KM.1/2009 dalam Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan PT Houston Steel International yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 pada halaman 21 Bab D. Informasi Yang Mendukung Pos-Pos Laporan Keuangan pada sub No. 5. Piutang Pihak Berelasi
6.Membebankan seluruh biaya kepada Pemohon , |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |