Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
372/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. AHMAD REYNALDI WIJAYA Als CURUT Bin ANDI WIJAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 372/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4289 /M.2.17/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD REYNALDI WIJAYA Als CURUT Bin ANDI WIJAYA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa Ia Terdakwa AHMAD REYNALDI WIJAYA als. CURUT Bin ANDI WIJAYA bersama-sama dengan saksi WELLY SANDRIA als. WELLY Bin BENI SAPUTRA (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi IQBAL ARDIFA SALAM als. IQBAL Bin SUKIRMAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah) pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekitar pukul 16.00 WIB dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di daerah Duren Sawit Jakarta Timur, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 25 Maret 2024 sekira pukul 16.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis shabu dari Sdr. Fahrur (DPO) di daerah Duren Sawit Jakarta Timur sebanyak kurang lebih seberat 10 (Sepuluh) gram untuk dijual kembali dengan system laku bayar. Kemudian pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, terdakwa pergi kerumah saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Kp. Jembatan No. 006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur lalu terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 5 (lima) gram dengan maksud menyuruh saksi Welly Sandria untuk menjualnya dan bersepakat akan menjual sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per 1 (satu) gramnya Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dan bisa saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) jual seharga Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Lalu sisa narkotika jenis shabu milik terdakwa dengan berat brutto 5,02 (lima koma nol dua) gram, terdakwa simpan di kantong kecil dalam tas selempang besar warna merah yang berada diatas lemari plastik didalam kamar rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No. 32A RT.005/RW.017 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur dengan maksud untuk dijual terdakwa sendiri.
  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 23.00 WIB, terdakwa membeli narkotika jenis Ganja dari Sdr. Pandu (DPO) lalu terdakwa menyuruh saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan saksi Iqbal Ardifa (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk mengambil tempelan narkotika jenis Ganja yang sudah ditempel oleh Sdr. Pandu (DPO) di pot bunga depan SMP 139 Kel.Malaka Jaya Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. Setelah sampai di lokasi tersebut, saksi Iqbal Ardiva (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama dengan saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengambil tempelan narkotika jenis Ganja yang berada di pot bunga yang dibungkus plastik warna hitam yang berisi narkotika jenis ganja. Kemudian narkotika jenis Ganja tersebut dibawa ke rumah saksi Iqbal Ardiva (dalam berkas dan penuntutan terpisah).
  • Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa datang ke rumah saksi Iqbal Ardiva (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Kp. Jembatan No. 021 Rt.001 Rw.001 Kel.Penggilingan Kec.Cakung Jakarta Timur, setelah sampai sudah ada saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama dengan saksi Iqbal Ardiva kemudian narkotika jenis Ganja tersebut dibuka oleh terdakwa bersama-sama dengan saksi Welly Sandria dan saksi Iqbal Ardiva. Setelah dibuka narkotika jenis Ganja berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Ganja dan yang 1 (satu) bungkus berisi Ganja dibeli oleh saksi Iqbal Ardiva (dalam berkas dan penuntutan terpisah) seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah). Setelah itu, saksi Iqbal Ardiva membagi dua bagian yang satu bagian dibeli oleh saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) seharga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Kemudian sisa narkotika jenis Ganja sebanyak 4 (empat) bungkus plastik dibawa pulang oleh terdakwa.
  • Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB, berdasarkan pengembangan atas penangkapan saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan saksi Iqbal Ardifa (dalam berkas dan penuntutan terpisah) berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di halaman rumah saksi Welly Sandria yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur oleh saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro. Kemudian dilakukan penggeledahan badan/pakaian dan tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis Ganja di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No. 32A RT.005/RW.017 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 14,15 (empat belas koma lima belas) gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,02 (lima koma nol dua) gram dan 1 (satu) timbangan elektrik serta 1 (satu) buah Hp merek IPHONE 13 warna hitam milik terdakwa. Dan juga ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram yang ditemukan di rumah saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan di rumah saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) berupa narkotika jenis sabu juga merupakan milik terdakwa yang diperoleh dari membeli dengan Sdr. Fahrur (DPO). Terdakwa menyuruh saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara ditempel sesuai arahan dari terdakwa. Dan terdakwa juga mengakui bahwa narkotika jenis Ganja diperolehnya dari membeli dengan Sdr. Pandu (DPO). Kemudian terdakwa menyuruh saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama dengan saksi Iqbal Ardifa (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk mengambil narkotika jenis Ganja yang sudah ditempel oleh Sdr. Pandu (DPO) yang rencananya untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 1700/NNF/2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 16 Mei 2024 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,7164 gram diberi nomor barang bukti 0910/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 4,7105 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4558 gram diberi nomor barang bukti 0911/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 3,4531 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2573 gram diberi nomor barang bukti 0912/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,2522 gram.
  4. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1802 gram diberi nomor barang bukti 0913/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,1757 gram.
  5. 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,9243 gram diberi nomor barang bukti 0914/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 10,5113 gram.

Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0910/2024/OF s.d 0913/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 0914/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Ahmad Reynaldi Wijaya als. Curut Bin Andi Wijaya bersama-sama dengan saksi Welly Sandria als. Welly Bin Beni Saputra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan saksi Iqbal Ardifa Salam als. Iqbal Bin Sukirman (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari pihak yang berwenang lainnya dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

 

SUBSIDIAIR

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa AHMAD REYNALDI WIJAYA als. CURUT Bin ANDI WIJAYA bersama-sama dengan saksi WELLY SANDRIA als. WELLY Bin BENI SAPUTRA (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No. 32A RT.005/RW.017 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB, datang saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro yang mana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika. Berbekal informasi tersebut, saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro yang ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju ke tempat yang diinfokan kemudian melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinfokan di dalam rumah yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur dan diketahui bernama Welly Sandria als Welly Bin Beni Saputra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah saksi Welly Sandria yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur oleh saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro. Kemudian, dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis sabu di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No. 32A RT.005/RW.017 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,02 (lima koma nol dua) gram yang ditemukan pada kantung kecil dalam tas selempang besar warna merah yang berada di atas lemari plastik di dalam kamar rumah terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada di dalam lemari rumah terdakwa serta 1 (satu) buah Hp merek IPHONE 13 warna hitam yang diakui seluruh barang bukti tersebut adalah milik terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa mengakui barang bukti yang ditemukan di rumah saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) berupa narkotika jenis sabu juga merupakan milik terdakwa. Terdakwa menyuruh saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk mengedarkan narkotika jenis sabu tersebut dengan cara ditempel sesuai arahan dari terdakwa. Selanjutnya, terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 1700/NNF/2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 16 Mei 2024 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 4,7164 gram diberi nomor barang bukti 0910/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 4,7105 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4558 gram diberi nomor barang bukti 0911/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 3,4531 gram.
  3. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2573 gram diberi nomor barang bukti 0912/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,2522 gram.
  4. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1802 gram diberi nomor barang bukti 0913/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,1757 gram.

Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0910/2024/OF s.d 0913/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Ahmad Reynaldi Wijaya als. Curut Bin Andi Wijaya bersama-sama dengan saksi Welly Sandria als. Welly Bin Beni Saputra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari pihak yang berwenang lainnya dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

DAN

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa AHMAD REYNALDI WIJAYA als. CURUT Bin ANDI WIJAYA bersama-sama dengan saksi IQBAL ARDIFA SALAM als. IQBAL Bin SUKIRMAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi WELLY SANDRIA als. WELLY Bin BENI SAPUTRA (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 17.00 WIB dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No. 32A RT.005/RW.017 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 16.30 WIB, datang saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro yang mana sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika. Berbekal informasi tersebut, saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro yang ketiganya merupakan anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota langsung menuju ke tempat yang diinfokan kemudian melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinfokan di dalam rumah dan diketahui bernama Welly Sandria als Welly Bin Beni Saputra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur berdasarkan pengembangan atas penangkapan terhadap saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) berhasil dilakukan penangkapan terhadap terdakwa di rumah saksi Welly Sandria yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur oleh saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro. Selanjutnya, dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa dan tidak ditemukan barang bukti. Selanjutnya dilakukan interogasi dan terdakwa mengakui menyimpan narkotika jenis Ganja di rumahnya. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No. 32A RT.005/RW.017 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastic klip yang berisi narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 14,15 (empat belas koma lima belas) gram dan 1 (satu) timbangan elektrik serta 1 (satu) buah Hp merek IPHONE 13 yang diakui milik terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa mengakui barang bukti berupa narkotika jenis Ganja terdakwa peroleh dari membeli dengan Sdr. Pandu (DPO) lalu terdakwa menyuruh saksi Welly Sandria (dalam berkas dan penuntutan terpisah) bersama dengan saksi Iqbal Ardifa (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk mengambil narkotika jenis Ganja yang sudah ditempel oleh Sdr. Pandu (DPO) yang rencananya untuk dijual kembali. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 1700/NNF/2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 16 Mei 2024 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,9243 gram diberi nomor barang bukti 0914/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 10,5113 gram.

Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0914/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa Ahmad Reynaldi Wijaya als. Curut Bin Andi Wijaya bersama-sama dengan saksi Iqbal Ardifa Salam als. Iqbal Bin Sukirman (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Welly Sandria als. Welly Bin Beni Saputra (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari pihak yang berwenang lainnya dalam hal untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

Pihak Dipublikasikan Ya