INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
493/Pdt.G/2024/PN Bks | Florence Lucia, S.Sos | 1.KSP-Hutama Karya Mandiri 2.Bank Perkreditan Rakyat ( BPR ) Pinang Artha 3.Notaris Citra Dora Marsella, S.H., M.Kn. 4.Notaris / PPAT Loisa Hutauruk, S.H., M.Kn. |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 26 Sep. 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 493/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 13 Sep. 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;--------------------------------------------------------------
2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;-------
3.Menyatakan Perjanjian Kredit No. PK: 011/PK/KSP-HKM/III/2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;-----------------------------------------
4.Menyatakan Perjanjian Pemindahan dan Penyerahan Hak Tagihan (Cessie) Nomor: 11 / PKCS / KSP-HKM / III / 2024 antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat;--------------------------------------------------------
5.Menyatakan Akta Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Nomor 2593 tanggal 29 Mei 2024 yang dibuat dihadapan Notaris Citra Dora Marselia, S.H., M.Kn (in casu TERGUGAT III) dan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) Nomor 12/2024 tanggal 5 Juni 2024 yang dibuat dihadapan Notaris/PPAT Loisa Hutauruk, S.H., M.Kn (in casu TERGUGAT IV), adalah Akta yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu, sehingga batal demi hukum (nitiegbaarheid);------------------------
6.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT II agar menyerahkan “Sertifikat Hak Milik 04270/Jati yang terletak di Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dengan luas 136 M2 (seratus tiga puluh enam meter persegi) atas nama PENGGUGAT dan Evert Cosmas Pelenkahu” kepada PENGGUGAT tanpa syarat;--------------------------------------------
7.Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk mencoret Hak Tanggungan pada buku tanah hak atas tanah dan “Sertifikat Hak Milik 04270/Jati yang terletak di Kelurahan Jati, Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta, dengan luas 136 M2 (seratus tiga puluh enam meter persegi) atas nama PENGGUGAT dan Evert Cosmas Pelenkahu”;------------------------------------------
8.Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV mengganti kerugian baik secara materill dan immaterill secara tanggung renteng, sebagai berikut;-----------------
c)Kerugian materill sebesar Rp.236.814.400,- (dua ratus tiga puluh enam juta delapan ratus empat belas ribu empat ratus rupiah);----------------------
d)Kerugian immaterill sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);--------------------------------------
9.Menghukum TERGUGAT II membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan bilamana lalai untuk menjalankan putusan dalam perkara a quo;------------------------------------------------------------
10.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya Banding, Perlawanan/Verzet, atau Kasasi (Uitvoerbar Bij Voorraad);-----------------------------------------------
Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III dan TERGUGAT IV untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;----------------------------------------------------------- |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |