INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
445/Pdt.P/2024/PN Bks | PT. WASAKA TOMO ENGINEERING | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 445/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Menerima Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2.Menyatakan ahliwaris Jhony Runggu Silalahi merupakan pemilik 106,25 lembar saham perseroan atau sama dengan 10.625 % dari seluruh saham yang dimiliki PT Wasaka Tomo Engineeering;
3.Menetapkan Pemohon berhak bertindak untuk dan atas nama ahli waris alm. Jhony Runggu Silalahi melakukan pengalihan kepemilikan saham ahli waris alm. Jhony Runggu Silalahi pada PT Wasaka Tomo Engineering kepada pihak lain sesuai tata cara dan ketentuan yang diatur dalam dengan Anggaran Dasar PT Wasaka Tama Engineering serta Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas;
4.Menetapkan Pemohon berhak bertindak untuk dan atas nama ahli waris alm. Jhony Runggu Silalahi untuk menyumbangkan/menghibahkan uang hasil penjualan106,25 lembar saham perseroan atau sama dengan 10.625 % dari seluruh saham yang dimiliki PT Wasaka Tomo Engineeering milik ahliwaris Jhony Runggu Silalahi kepada salah satu Panti Asuhan yang terletak di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi) sesuai dengan keinginan dan pesan almarhum Jhony Runggu Silalahi semasa hidupnya;
5.Menetapkan setelah pengalihan melalui jual beli saham dimaksud, kepemilikan ahli waris alm. Jhony Runggu Silalahi pada PT. Wasaka Tomo Engineering menjadi Nihil atau Kosong;
6.Membebaskan Pemohon baik Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris dari segala tuntutan hukum dari para ahli waris almarhum Jhony Runggu Silalahi baik sekarang maupun dikemudian hari akibat dari adanya pengalihan saham melalui jual-beli dimaksud.
7.Membebaskan Pemohon baik Dewan Direksi maupun Dewan Komisaris dari segala tuntutan hukum dari para ahli waris almarhum Jhony Runggu Silalahi baik sekarang maupun dikemudian hari akibat serta tindakan Pemohon yang menyumbangkan/menghibahkan uang hasil pengalihan saham melalui jual-beli kepada salah satu Panti Asuhan yang ada di wilayah Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi), sebagaimana keinginan dan pesan almarhum Jhony Runggu Silalahi semasa hidupnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |