INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
369/Pdt.Bth/2024/PN Bks | 1.SRI HARIYATININGSIH 2.IRWAN WAHYUDI 3.ALFIAN BAGUS PRABOWO |
3.PT. Bank Perkreditan Rakyat GRACIA MANDIRI 4.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kota Bekasi |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||||||
Nomor Perkara | 369/Pdt.Bth/2024/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Menyatakan PERLAWANAN Para Pelawan dapat diterima seluruhnya;
2.Menyatakan PERLAWANAN Para Pelawan adalah tepat dan beralasan;
3.Menyatakan Para Pelawan adalah Para Pelawan yang jujur dan beritikat baik;
4.Menyatakan Para PELAWAN adalah pemilk yang Sah atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 9636/Jati Makmur setempat dikenal dengan Jl. Haji Gani No. 21 A RT.001 RW.001 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, milik para Pelawan sebagai ahli waris dari alm. H. Sugiyanto, S.Ip;
5.Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksanakan peletakkan sita (beslag) terhadap sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 9636/Jati Makmur setempat dikenal dengan Jl. Haji Gani No. 21 A RT.001 RW.001 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
6.Memerintahkan Kepada Terlawan II untuk tidak melakukan pelelangan atas sebidang tanah dan bangunan di atasnya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 9636/Jati Makmur setempat dikenal dengan Jl. Haji Gani No. 21 A RT.001 RW.001 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, tanpa fiat Ketua Pengadilan Negeri setempat sepanjang mengenai sebidang tanah yang tercantum dalam petitum diatas;
7.Memerintahkan Turut Terlawan agar melakukan Peneguran kepada Terlawan I atas Tindakan Terlawan I yang melakukan Perbuatan tidak berdasarkan peraturan perundang – undangan ;
8.Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |