Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
471/Pdt.G/2024/PN Bks KUSNO SUTRISNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 471/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 13 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KUSNO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ahmad sulaiman rangkuti ,SHKUSNO
Tergugat
NoNama
1SUTRISNO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
Primer. 
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya. 
2.Menyatakan Tergugat telah lalai/wanprestasi terhadap Penggugat  berdasarkan PPJB dibawah tangan No. 1 tertanggal 23 Maret 2023 dan Addendum  tertanggal 31 Januari 2024.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materill sebagai pokok senilai Rp. 2.423.500.000 (dua milyar empat ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) seketika saat Putusan ini dibacakan. 
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian ,biaya , denda sebagai berikut :  
-Nilai kerugian Bangunan Rumah Produksi yang telah diratakan dengan penggantian kerugian Rp. 700.000.000.- (tujuh ratus juta rupiah). seketika saat Putusan ini dibacakan. 
-Kerugian kesempatan penghasilan sebagai mata pencaharian sebagai pengrajin furnitur berbahan kayu dengan penghasilan yang harusnya diperoleh sampai dengan saat ini senilai Rp. 1.800.000.000 (satu milyar depan ratus juta rupiah) yang menjadi tanggung jawab yang harus ditunaikan Tergugat.
-Kerugian Kehilangan peralatan dan bahan furnitur, serta sisa bahan baku yang tidak dapat dijual dan bahkan hilang entah kemana akibat projek pembangunan Tergugat senilai Rp. 1.500.000.000 (satu milyar lima ratus juta rupiah).
-Kerugian Kehilangan kesempatan untuk menjual kepada pihak lain sesuai harga pasar dengan selisih harga pasar senilai Rp. 1.861.500.000’- (satu milyar delapan ratus enam puluh satu lima ratus ribu rupiah)
-Kerugian Biaya Pengacara yang dikeluarkan  selama proses kepengurusan  nonlitigasi hingga proses gugatan ini diajukan Rp. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
5.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa/ duangsom atas keterlambatan pembayaran kewajiban terhitung dibacakannya putusan dengan pembayaran per harinya Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) sampai dengan ditunaikannya seluruh kewajiban Tergugat.
6.Menghukum Tergugat untuk memberhentikan segala kegiatan aktivitas pembangunan di atas objek Tergugat sebelum dibayarkan seluruh kerugian-kerugian Penggugat. 
7.Menghukum Tergugat membayar biaya perkara sesuai ketentuan hukum. 
 
Subsider  
1.Menghukum Tergugat mengembalikan fisik objek sengketa berikut dokumen  surat-surat sebagai alas haknya  kepada Tergugat seperti semula.
2.Menyatakan biaya-biaya yang dikeluarkan Tergugat hangus akibat  perbuatan Tergugat yang merugikan Penggugat, dengan perhitungan nilai kerugian yang dialami Penggugat. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak