Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
412/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. SANDI AKBAR Als GODEL Bin (Alm) ANDI KOSWARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 412/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 5068 /M.2.17/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SANDI AKBAR Als GODEL Bin (Alm) ANDI KOSWARA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa Ia terdakwa SANDI AKBAR als GODEL Bin (Alm) ANDI KOSWARA pada hari Sabtu, tanggal 11 Mei 2024 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Kp. Selang Cau Gg. Nagan Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terdakwa disuruh mengambil tempelan narkotika jenis shabu oleh Sdr. Bany (DPO) di daerah Kp. Selang Cau Gg. Nagan Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi lalu paket narkotika jenis shabu tersebut terdakwa bawa pulang kerumah. Kemudian ditimbang menggunakan timbangan digital dengan berat brutto 14,88 (empat belas koma delapan puluh delapan) gram, setelah itu narkotika jenis shabu tersebut terdakwa buat menjadi paket-paket kecil sehingga siap untuk dijual jika ada pesanan atau perintah menempel dari Sdr. Bany (DPO). Terdakwa merupakan kuda atau pesuruh Sdr. Bany (DPO) yang tugasnya adalah jika ada perintah dari Sdr. Bany (DPO) untuk menempelkan paket shabu di suatu tempat baru terdakwa jalan, jika tidak ada perintah maka terdakwa tidak jalan. Untuk transaksional hanya melalui Sdr. Bany (DPO). Pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB saat terdakwa akan membeli Handphone, terdakwa sedang melintas di wilayah Cipendawa Bekasi Timur, saksi Totok S Praptomo, saksi Rusmin Nuryadin, dan saksi Nur Muhammad Syahid sedang melaksanakan kegiatan patroli di jalan yang mana ketiganya adalah anggota kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan kemudian melihat ada pengendara motor yang mencurigakan lalu dilakukan pembuntutan. Sesampainya di Jl. Raya Siliwangi Gg. Madona Rt.03/01 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi pengendara motor tersebut diberhentikan kemudian dilakukan interogasi yang mana pengendara motor tersebut bernama Sandi Akbar als Godel Bin (Alm) Andi Koswara. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan/pakaian atau sepeda motor yg dikendarai terdakwa, akan tetapi dari hasil pengecekan handphone merk Vivo Y12 warna biru milik terdakwa didapatkan informasi melalui gambar foto yang ada di galery handphone terdakwa bahwa terdapat foto narkotika jenis shabu yang sudah dipaket-paketkan dan juga isi pesan whatsapp yang mengarah ke pembicaraan mengenai narkotika dan terdakwa mengakui bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut memang ada di rumah terdakwa. Selanjutnya saksi Totok S Praptomo, saksi Rusmin Nuryadin, dan saksi Nur Muhammad Syahid bergegas ke alamat rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Rawa Lele RT.002/005 Desa Wanajaya Kec. Cibitung Kab. Bekasi. Sesampainya dirumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong berwarna merah merk Honda yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram yang berada diatas lemari pakaian di ruang tengah rumah terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital. Terdakwa mengakui bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut milik Sdr. Bany (DPO) yang mana terdakwa merupakan kurir dalam mengedarkan narkotika jenis shabu atas perintah dari Sdr. Bany (DPO) dan sudah ada yang laku terjual. Terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) kali mengambil paket narkotika jenis shabu atas perintah Sdr. Bany (DPO), yang pertama sekitar bulan Desember 2023 sebanyak 5 (lima) gram diambil di daerah Cikarang Utara, yang kedua awal Maret 2024 sebanyak 20 (dua puluh) gram di lokasi yang sama dan terakhir yang menjadi barang bukti diambil di daerah Kp. Selang Cau Gg. Nagan Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi sebanyak 14,88 (empat belas koma delapan puluh delapan) gram. Keuntungan yang didapat terdakwa adalah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk setiap 1 (satu) gram yang terjual dan selain mendapatkan uang, terdakwa juga dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut secara gratis. Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2343/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2306 gram diberi nomor barang bukti 1233/2024/OF; 3 (tiga) sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3174 gram diberi nomor barang bukti 1234/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidiair

Bahwa Ia terdakwa SANDI AKBAR als GODEL Bin (Alm) ANDI KOSWARA pada hari Rabu, tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Raya Siliwangi Gg. Madona RT.03/01 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 01.00 WIB saat terdakwa sedang melintas di wilayah Cipendawa Bekasi Timur, saksi Totok S Praptomo, saksi Rusmin Nuryadin, dan saksi Nur Muhammad Syahid sedang melaksanakan kegiatan patroli di jalan yang mana ketiganya adalah anggota kepolisian dari Polsek Bekasi Selatan dan dibantu warga sipil Sdr. Arly kemudian melihat ada pengendara motor yang dicurigai sebagai pelaku penyalahguna narkotika kemudian langsung dilakukan pembuntutan. Sesampainya di Jl. Raya Siliwangi Gg. Madona Rt.03/01 Kel. Bojong Menteng Kec. Rawalumbu Kota Bekasi pengendara motor tersebut diberhentikan kemudian dilakukan interogasi yang mana pengendara motor tersebut bernama Sandi Akbar als Godel Bin (Alm) Andi Koswara. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika pada badan/pakaian atau sepeda motor yg dikendarai terdakwa, akan tetapi dari hasil pengecekan handphone merk Vivo Y12 warna biru milik terdakwa didapatkan informasi melalui gambar foto yang ada di galery handphone terdakwa bahwa terdapat foto narkotika jenis shabu yang sudah dipaket-paketkan dan juga isi pesan whatsapp yang mengarah ke pembicaraan mengenai narkotika dan terdakwa mengakui bahwa barang narkotika jenis shabu tersebut memang ada di rumah terdakwa. Selanjutnya saksi Totok S Praptomo, saksi Rusmin Nuryadin, dan saksi Nur Muhammad Syahid bergegas ke alamat rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Rawa Lele RT.002/005 Desa Wanajaya Kec. Cibitung Kab. Bekasi. Sesampainya dirumah terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) kantong berwarna merah merk Honda yang didalamnya berisikan 12 (dua belas) paket narkotika jenis shabu dengan berat brutto 4,87 (empat koma delapan puluh tujuh) gram yang berada diatas lemari pakaian di ruang tengah rumah terdakwa dan 1 (satu) buah timbangan digital. Terdakwa mengakui bahwa benar narkotika jenis shabu tersebut milik Sdr. Bany (DPO) yang mana selisihnya sudah laku terjual jika ditotal sebanyak 10,01 (sepuluh koma nol satu) gram. Terdakwa mengakui sudah 3 (tiga) kali mengambil paket narkotika jenis shabu atas perintah Sdr. Bany (DPO), yang pertama sekitar bulan Desember 2023 sebanyak 5 (lima) gram diambil di daerah Cikarang Utara, yang kedua awal Maret 2024 sebanyak 20 (dua puluh) gram di lokasi yang sama dan terakhir yang menjadi barang bukti diambil di daerah Kp. Selang Cau Gg. Nagan Kel. Wanasari Kec. Cibitung Kab. Bekasi sebanyak 14,88 (empat belas koma delapan puluh delapan) gram. Keuntungan yang didapat terdakwa adalah sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) yang diberikan setelah barang sudah terjual dan selain mendapatkan uang, terdakwa juga dapat mengkonsumsi narkotika jenis shabu tersebut secara gratis. Selanjutnya, terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan dan pemeriksaan hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. Lab : 2343/NNF/2024 tanggal 10 Juni 2024, yang ditandatangani oleh Dra. Fitryana Hawa dan Sandhy Santosa, S.Farm, Apt selaku Pemeriksa pada Pusat Laboratorium Forensik Bareskrim Polri, dengan hasil pemeriksaan barang bukti berupa 9 (Sembilan) bungkus lakban warna merah masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,2306 gram diberi nomor barang bukti 1233/2024/OF; 3 (tiga) sedotan warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3174 gram diberi nomor barang bukti 1234/2024/OF adalah benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya