Dakwaan |
PRIMAIR
----- Bahwa Terdakwa ADE YAODIMAN Alias CUPLAK Bin SYARIAL selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa IMAM AGUS FAIZAL Alias IMAM Bin SARKO selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 19.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 bertempat di sekitar warung kelontong seberang pintu tol Pasar Rebo, Jakarta Timur akan tetapi karena para Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II bersepakat untuk membeli Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina dengan cara patungan dengan tujuan untuk menjual kembali Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina tersebut dengan cara memecah menjadi beberapa paket kecil, sedangkan sisanya untuk digunakan bersama oleh Terdakwa I dan Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II mengumpulkan uang masing-masing sebesar Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) sehingga berjumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) yang akan dipergunakan untuk membeli Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina. Kemudian Terdakwa I memesan Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina kepada sdr. MALIH (DPO) dengan cara menelfon melalui whatsapp untuk membeli Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah), lalu sekira pukul 18.30 Wib Terdakwa I melakukan pembayaran secara transfer kepada sdr. MALIH (DPO) sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan setelah itu Terdakwa I menerima peta lokasi (share location) dari sdr. MALIH (DPO) untuk mengambil Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina yang diletakkan di sekitar warung kelontong seberang pintu tol Pasar Rebo, Jakarta Timur.
- Bahwa selanjutnya sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa I seorang diri menuju peta lokasi yang di kirim oleh sdr. MALIH (DPO) di daerah sekitar warung kelontong seberang pintu tol Pasar Rebo untuk mengambil Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina lalu Terdakwa I menemukan dan mengambil 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam Filter berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina dan setelah itu Terdakwa I langsung kembali menemui Terdakwa II yang menunggu di kostan yang beralamat di Jalan H. Taiman, Kelurahan Gedong, Kecamatan, Pasar Rebo, Jakarta Timur;
- Bahwa setelah tiba di kostan yang beralamat di Jalan H. Taiman, Kelurahan Gedong, Kecamatan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Terdakwa I langsung menunjukkan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam Filter berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina kepada Terdakwa II, lalu Terdakwa I dan Terdakwa II menyimpan 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam Filter berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina tersebut di bawah meja yang ada di kamar kos tersebut;
- Bahwa saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang sebelumnya memperoleh informasi terkait dengan penyalahgunaan Narkotika di sekitar daerah Pondok Gede, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA melakukan penyelidikan di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang selanjutnya laki-laki tersebut diketahui adalah Terdakwa I dan Terdakwa II dengan gerak gerik mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri penyalahguna Narkotika yang diperoleh oleh saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, sehingga saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA mengikuti Terdakwa I dan Terdakwa II sampai ke sebuah kostan yang beralamat di Jalan H. Taiman, Kelurahan Gedong, Kecamatan, Pasar Rebo, Jakarta Timur lalu saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di kostan yang beralamat di Jalan H. Taiman, Kelurahan Gedong, Kecamatan, Pasar Rebo, Jakarta Timur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam Filter berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina di bawah meja kost Terdakwa I dan Terdakwa II, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna hitam milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A 03 warna hitam milik Terdakwa II. Selanjutnya saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina dengan cara membeli dari sdr. MALIH (DPO) seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membeli Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) adalah untuk dipecah menjadi 5 (lima) paket kecil seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paket dan sisa Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina untuk Terdakwa I dan Terdakwa II konsumsi bersama-sama. Adapun Terdakwa I dan Terdakwa II sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina dari sdr. MALIH (DPO), yaitu pada tanggal 29 Agustus 2024 sebanyak 1 (satu) gram dan pada tanggal 03 September 2024 sebanyak 1 (satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 4702/NNF/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0108 gram, diberi nomor barang bukti 2190/2024/PF
dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika-------
SUBSIDIAIR
----- Bahwa Terdakwa ADE YAODIMAN Alias CUPLAK Bin SYARIAL selanjutnya disebut Terdakwa I dan Terdakwa IMAM AGUS FAIZAL Alias IMAM Bin SARKO selanjutnya disebut Terdakwa II pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan September 2024 bertempat di kost yang beralamat di Jalan H. Taiman, Kelurahan Gedong, Kecamatan, Pasar Rebo, Jakarta Timur, akan tetapi karena para Terdakwa di tahan dan tempat sebagian besar saksi yang dipanggil berada pada daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa, melakukan tindak pidana melakukan percobaan atau permupakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------
- Berawal saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA dari Satresnarkoba Polres Metro Bekasi yang sebelumnya memperoleh informasi terkait dengan penyalahgunaan Narkotika di sekitar daerah Pondok Gede, Kota Bekasi. Selanjutnya saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA melakukan penyelidikan di daerah Pondok Gede, Kota Bekasi dan melihat 2 (dua) orang laki-laki yang selanjutnya laki-laki tersebut diketahui adalah Terdakwa I dan Terdakwa II dengan gerak gerik mencurigakan dan sesuai dengan ciri-ciri penyalahguna Narkotika yang diperoleh oleh saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA, sehingga saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA mengikuti Terdakwa I dan Terdakwa II sampai ke sebuah kostan yang beralamat di Jalan H. Taiman, Kelurahan Gedong, Kecamatan, Pasar Rebo, Jakarta Timur lalu saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA pada hari Selasa tanggal 03 September 2024 sekira pukul 20.00 Wib melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II di kostan yang beralamat di Jalan H. Taiman, Kelurahan Gedong, Kecamatan, Pasar Rebo, Jakarta Timur dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Rokok Gudang Garam Filter berisi Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina di bawah meja kost Terdakwa I dan Terdakwa II, 1 (satu) unit Handphone Oppo warna hitam milik Terdakwa I dan 1 (satu) unit Handphone Samsung Galaxy A 03 warna hitam milik Terdakwa II. Selanjutnya saksi DOLI SANDRI, saksi AFRIZAL SETIAWAN dan saksi FATHIR HAFIZ SASTIKA melakukan interogasi singkat terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II lalu Terdakwa I dan Terdakwa II mengakui bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II memperoleh Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina dengan cara membeli dari sdr. MALIH (DPO) seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah);
- Bahwa tujuan Terdakwa I dan Terdakwa II membeli Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina sebanyak 1 (satu) gram seharga Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) adalah untuk dipecah menjadi 5 (lima) paket kecil seharga Rp 200.000 (dua ratus ribu rupiah) per paket dan sisa Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina untuk Terdakwa I dan Terdakwa II konsumsi bersama-sama. Adapun Terdakwa I dan Terdakwa II sudah 2 (dua) kali membeli Narkotika berupa kristal putih mengandung Metamfetamina dari sdr. MALIH (DPO), yaitu pada tanggal 29 Agustus 2024 sebanyak 1 (satu) gram dan pada tanggal 03 September 2024 sebanyak 1 (satu) gram;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Forensik nomor 4702/NNF/2024 tanggal 23 September 2024 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Triwidiastuti, S.Si., Apt dan Siti Purwaningtyas, S.Sos telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,0108 gram, diberi nomor barang bukti 2190/2024/PF
dengan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti tersebut benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki ijin dari Kementerian kesehatan maupun pihak lain yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. -------------------------------------------------------------------
------ Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |