Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
424/Pdt.Bth/2023/PN Bks JOANITA SARAH FREDERIK 1.DR. BARON HARUM (RAYMOND) S
2.Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat KPKNL Bekasi
3.Frederick Rachmat Harum Sutargo Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam harum Wisesa Sukses
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 424/Pdt.Bth/2023/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 04 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JOANITA SARAH FREDERIK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DR. BARON HARUM (RAYMOND) S
2Kementrian Keuangan Republik Indonesia Cq. Direktorat Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah DJKN Jawa Barat KPKNL Bekasi
3Frederick Rachmat Harum Sutargo Ketua Umum Koperasi Simpan Pinjam harum Wisesa Sukses
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:
1.    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan hukum yang telah dan akan dilakukan Para Terlawan, sepanjang mengenai tanah dan bangunan milik Pelawan yang terletak di Jl. Cluster Cottonwood III Kav. D5-62, Kel. Jatimalati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa barat;
2.    Mengangkat, setidak-tidaknya menangguhkan penetapan eksekusi sebagaimana termuat dalam penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi  No. 23/Eks.Ris.Lelang/2023/PN.Bks. tanggal 25 Juli 2023 tentang Aanmaning; sampai adanya Keputusan dalam Perkara ini yang mempunyai kekuatan hukum tetap (incraht van gewijsde);


DALAM POKOK PERKARA:
1.    Mengabulkan Perlawanan Pelawan  seluruhnya;
2.    Menyatakan Pelawan adalah Pelawan  yang beritikat baik;
3.    Menyatakan Pelawan adalah pemillik dan  penghuni yang sah atas tanah dan bangunan yang telertak di di Jl. Cluster Cottonwood III Kav. D5-62, Kel. Jatimalati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa barat.
4.    Menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum segala tindakan hukum yang telah dan akan dilakukan Para Terlawan, sepanjang mengenai tanah milik Pelawan yang terletak di di Jl. Cluster Cottonwood III Kav. D5-62, Kel. Jatimalati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa barat;
5.    Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum mengikat, Penetapan eksekusi sebagaimana termuat dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi No. 23/Eks.Ris.Lelang/2023/PN.Bks. tanggal 25 Juli 2023 tentang Aanmaning, sepanjang mengenai tanah milik Pelawan yang terletak di Jl. Cluster Cottonwood III Kav. D5-62, Kel. Jatimalati, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi, Jawa barat.
6.    Menyatakan batal demi hukum dan tidak sah, serta tidak berkekuatan hukum mengikat Risalah Lelang tanggal 13 April 2023 dan Kutipan Risalah Lelang No.  318/31/2023 tanggal 13 Juni 2023
7.     Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (Uit Voeerbaar bij voorraad);
8.    Menghukum Para Terlawan  untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak