Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
162/Pdt.G/2024/PN Bks Yayasan Ikhwanul Muhajirin Bekasi SYLVIA YACUB Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 162/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yayasan Ikhwanul Muhajirin Bekasi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bintan Riyanto, SH, MKnYayasan Ikhwanul Muhajirin Bekasi
Tergugat
NoNama
1SYLVIA YACUB
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SRI BANDININGSIH, SH
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik;
3. Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap Akta Pengikatan Jual beli (PJB). Nomor: 19 tanggal 12 Februari 2009, yang dibuat dihadapan Ny. SRI BANDININGSIH, SH, Notaris Kota Bekasi.
4.  Menyatakan untuk memberikan ijin kepada Penggugat selaku Pembeli atas nama Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya kepada Penggugat untuk melakukan segala perbuatan hukum melakukan balik nama kepemilikan terhadap Sertifikat Hak Milik No. 3232 Duren Jaya yang terdaftar atas nama SYLVIA YACUB, terletak di Jalan Duku Rt.003. Rw.003. Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, menjadi atas nama YAYASAN IKHWANUL MUHAJIRIN BEKASI, beralamat di Jl. Raya Sultan Agung Pondok Ungu No.37, Rt.002 Rw.010, Kelurahan Medan Satria, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, untuk menandatangani Akta Jual Beli (AJB) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kota Bekasi; 
5.  Memerintahkan kepada Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi Putusan ini;
6.  Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak