INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
506/Pdt.P/2024/PN Bks | Yunus Tanggo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 01 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 506/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 25 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
2.Memberikan Penetapan satu orang yang sama dengan nama yang berbeda, yaitu nama Almarhumah NELLI ANDRIANI DASE yang tercatat di Kartu Tanda Penduduk Nomor: 3275 1258 105 20001 Jo. Kutipan Akta Kematian nomor 3275-KM-10052023-0023 tanggal 29 April 2023, adalah SATU ORANG YANG SAMA dengan yang tercatat pada :
2.1.NELLI ADRIANI DASE di Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 16331/KLT/00-JP/2014, An. Nelli Adriani Dase;
2.2.NELLI ADRIANI DASE di Buku Tabungan Bank BCA dengan rekening nomor : 687 062 9921;
2.3.NELLI ANGRIANI DASE, DRA Di Buku Tabungan Bank BRI dengan rekening nomor : 0385-01-002638-50-2;
2.4.NELLI ANGRIANI DASE, DRA Di Buku Tabungan Bank BRI dengan nomor rekening 0385-01-001140-50-6;
2.5.NELLI ADRIANI DASE, DRA di Kartu Peserta Taspen dan Data Kepagawaian Negara No. 720001412;
2.6.NELLI ARIANNY DASE di Akta Perkawinan No. 33/A tanggal 05 Februari 1980;
2.7.NELLY ARIANNY DASE di Kutipan Akta Kelahiran An. Christian Ronald Kumadai Tanggo, dengan No. 4272/KLT/JU/2015 yang dikeluarkan oleh Kepala Suku dinas dan kependudukan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Utara pada tanggal 18 Mei 2015;
2.8.NELLY ARIANNY DASE di Surat Keterangan Lahir An. Chrisantum Ayumi Tanggo, Dengan No.: 004/S/K/L/1983 yang dikeluarkan oleh Kepala Perwakilan R.I. di Kobe, Jepang pada tanggal 18 September 1983;
2.9.NELLY ARIANNY DASE di Akta Kelahiran An. Yehezkiel Victor Tanggo, dengan No.: 267/Ist/Cs/1987 an. Yehezkiel Victor Tanggo yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil Ujung Pandang pada tanggal 06 Mei 1987
3.Memerintahkan kepada PEMOHON untuk melaporkan / mengirimkan tentang dikabulkannya Penetapan Satu Orang Yang Sama sejak diterimanya Salinan Penetapan ini untuk keperluan mengurus dokumen-dokumen terkait.
4.Membebankan biaya perkara kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |