Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
48/Pdt.G/2025/PN Bks Indra Wijaya PT. Mega Utama Development Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 48/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 22 Jan. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Indra Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Deddy Iskandar, S.H.Indra Wijaya
Tergugat
NoNama
1PT. Mega Utama Development
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pranajaya Cahyadi Soedradjat
2Indrajaya Kencana
3Sherly Widjaja
4Soedradjat
5Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Republik Indonesia
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya atau sebagian.
2.Menyatakan PENGGUGAT adalah PENGGUGAT yang beritikad baik dan telah dirugikan kepentingan hukumnya sebagai pemegang saham PT Mega Utama Development (Perseroan);
3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak memenuhi hak-hak PENGGUGAT sebagai pemegang saham, antara lain hak atas Dividen Perseroan dan hak atas Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan (Audited) Perseroan sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
4.Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 75.000.000.000,- (tujuh puluh lima milyar rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT untuk memberikan ganti rugi Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
6.Melarang TERGUGAT untuk  menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan untuk melakukan perubahan apapun dalam akta-akta Perseroan hingga terpenuhinya hak-hak PENGGUGAT.
7.Menghukum PARA TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini.
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak