Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
170/Pdt.G/2025/PN Bks DR. SYAIFUL AMIR, S.E., Ak PT CAHAYA REJEKI MAKMUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 170/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 24 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DR. SYAIFUL AMIR, S.E., Ak
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAIFULLAH, S.H.I., M.H.DR. SYAIFUL AMIR, S.E., Ak
Tergugat
NoNama
1PT CAHAYA REJEKI MAKMUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Bagus Nugraha Kusuma Wardhana, S.H., M.Kn.
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 73 Tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris Dewi Kusumawati, S.H. tanggal 26 Juni 2014, dinyatakan batal demi hukum;
3.Menyatakan Kewajiban Penggugat untuk mengembalikan uang Tergugat sebesar Rp. 10.935.937.000 (sepuluh miliar sembilan ratus tiga puluh lima juta sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah);  
4.Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan dengan sukarela obyek tanah yang dimaksud dalam PPJB Nomor 73 Tahun 2014;
5.Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak