INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
634/Pdt.G/2024/PN Bks | PT. HITACHI ASTEMO BEKASI MANUFACTURING | R. ASTRI NURHENDRIANI | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Des. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 634/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 09 Des. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) menguasai dan menduduki tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 09, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, dan tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 10, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
3.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 392/Pid.Sus/2017/PN.Bks., Tanggal 02 November 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 355/Pid.Sus/2017/PT.BDG., Tanggal 25 Januari 2018 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT terkait barang bukti yang berupa hak atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7588 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5215 yang telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada PENGGUGAT.
4.Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang berhak dan/atau pemilik yang sah terhadap kepemilikan hak atas tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 09, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 392/Pid.Sus/2017 PN Bks juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 355/PID.SUS/2017/PT.BDG.
5.Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang berhak dan/atau pemilik yang sah terhadap kepemilikan hak atas tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 10, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 392/Pid.Sus/2017 PN Bks juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 355/PID.SUS/2017/PT.BDG.
6.Menyatakan pengembalian barang bukti berdasarkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti Tanggal 18 April 2018 dari TURUT TERGUGAT II kepada PENGGUGAT adalah sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT.
7.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 09, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia dan tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 10, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia dan menyerahkan kepada PENGGUGAT.
8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memproses peralihak atau balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 7588 atas nama R. Astri Nurhendriani dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5215 atas nama R. Astri Nurhendriani menjadi atas nama PENGGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 392/Pid.Sus/2017 PN Bks juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 355/PID.SUS/2017/PT.BDG. dan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti Tanggal 18 April 2018.
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil sebesar RP. 5.353.180.000,- (lima miliar tiga ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
(1)Pembelian tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 09, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, seharga Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2)Pembelian tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 10, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, seharga Rp. 553.180.000,- (lima ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Kerugian IMateril sebesar RP. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
(1)Apabila rumah tersebut disewa atau kontrakan secara umum setiap tahun sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terhitung sejak bulan 18 April 2018, setelah dikembalikan kepada PENGGUGAT berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti Tanggal 18 April 2018, sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah).
(2)Bahwa PENGGUGAT selaku pihak yang berhak atas objek sengketa tidak bisa menikmati, menguasai dan menempati objek tersebut, yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila lalai untuk melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
11.Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau hukum lainnya dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij vooraad).
12.Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini kepada TERGUGAT. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |