Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
634/Pdt.G/2024/PN Bks PT. HITACHI ASTEMO BEKASI MANUFACTURING R. ASTRI NURHENDRIANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 634/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 09 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. HITACHI ASTEMO BEKASI MANUFACTURING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Yohannes Parulian Siburian, SHPT. HITACHI ASTEMO BEKASI MANUFACTURING
Tergugat
NoNama
1R. ASTRI NURHENDRIANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1BADAN PERTANAHAN KOTA BEKASI
2KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechmatige daad) menguasai dan menduduki tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 09, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, dan tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 10, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia.
3.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 392/Pid.Sus/2017/PN.Bks., Tanggal 02 November 2017 juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 355/Pid.Sus/2017/PT.BDG., Tanggal 25 Januari 2018 adalah putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT terkait barang bukti yang berupa hak atas tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 7588 dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5215 yang telah diperintahkan untuk dikembalikan kepada PENGGUGAT.
4.Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang berhak dan/atau pemilik yang sah terhadap kepemilikan hak atas tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 09, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 392/Pid.Sus/2017 PN Bks juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 355/PID.SUS/2017/PT.BDG.
5.Menyatakan PENGGUGAT adalah pihak yang berhak dan/atau pemilik yang sah terhadap kepemilikan hak atas tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 10, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 392/Pid.Sus/2017 PN Bks juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 355/PID.SUS/2017/PT.BDG.
6.Menyatakan pengembalian barang bukti berdasarkan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti Tanggal 18 April 2018 dari TURUT TERGUGAT II kepada PENGGUGAT adalah sah dan mengikat PENGGUGAT dan TERGUGAT.
7.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan dan mengosongkan objek sengketa berupa tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 09, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia dan tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 10, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia dan menyerahkan kepada PENGGUGAT.
8.Memerintahkan TURUT TERGUGAT I untuk memproses peralihak atau balik nama Sertifikat Hak Milik Nomor 7588 atas nama R. Astri Nurhendriani dan Sertifikat Hak Milik Nomor 5215 atas nama R. Astri Nurhendriani menjadi atas nama PENGGUGAT berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 392/Pid.Sus/2017 PN Bks juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 355/PID.SUS/2017/PT.BDG. dan Berita Acara Pengembalian Barang Bukti Tanggal 18 April 2018.
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian yang diderita oleh PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materil sebesar RP. 5.353.180.000,- (lima miliar tiga ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
(1)Pembelian tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 09, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, seharga Rp. 4.800.000.000,- (empat miliar delapan ratus juta rupiah).
(2)Pembelian tanah dan bangunan (rumah) yang terletak di Perumahan Kemang Pratama III, di Jalan Lantana 6, Blok D.10, Kaveling Nomor 10, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat, Indonesia, seharga Rp. 553.180.000,- (lima ratus lima puluh tiga juta seratus delapan puluh ribu rupiah).
Kerugian IMateril sebesar RP. 1.600.000.000,- (satu miliar enam ratus juta rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
(1)Apabila rumah tersebut disewa atau kontrakan secara umum setiap tahun sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) terhitung sejak bulan 18 April 2018, setelah  dikembalikan kepada PENGGUGAT berdasarkan Berita Acara Serah Terima Barang Bukti Tanggal 18 April 2018, sebesar Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah). 
(2)Bahwa PENGGUGAT selaku pihak yang berhak atas objek sengketa tidak bisa menikmati, menguasai dan menempati objek tersebut, yang jika dinilai dengan uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
10.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari, apabila lalai untuk melaksanakan putusan perkara ini, terhitung sejak putusan perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap.
11.Menyatakan putusan atas perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi atau hukum lainnya dari TERGUGAT (uitvoerbaar bij vooraad).
12.Membebankan seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini kepada TERGUGAT.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak