Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
296/Pdt.G/2024/PN Bks 1.Wnt. SRI WATI TARIGAN
2.Ny. SUSI MURNIATI TARIGAN
J.P. HARIANJA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 296/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Wnt. SRI WATI TARIGAN
2Ny. SUSI MURNIATI TARIGAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1J.P. HARIANJA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No. 66/Pdt.G/2012/PN.BKS, adalah merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan perkara a quo;
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Penetapan No.54/EKS.G/2012/PN.BKS;
4.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbarr bij voorraad) meskipun ada perlawanan/verzet, banding dan kasasi 
5.Menghukum Tergugat atau siapapun yang berada atau yang menguasai tanah yang menjadi objek dalam Surat Perjanjian Pinjam Meminjam Uang tertanggal 28 Desember 2005  untuk menyerahkan dan mengosongkan dengan segera dan seketika sebidang tanah dengan Akta Jual Beli yaitu tanah dengan luas 117 M2 Persil No.30 terletak di Kp.Asem Rt.003/Rw.006, Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati Bekasi dan diatasnya berdiri 1 (satu) unit rumah permanen dengan ukuran 8 x 11 meter (bertingkat) atas nama J.P Harianja dengan batas-batas sebagai berikut :
-sebelah Utara  : Suyatno
-sebelah Timur : Damit Jipongair/tanah Anton
-sebelah Selatan : Sukinah
-sebelah Barat : Suyatno
kepada Penggugat atau ahli warisnya, atau
6.Memberikan Hak Mutlak sepenuhnya secara hukum kepada Penggugat untuk melakukan segala perbuatan hukum keperdataan terhadap tanah objek perkara tersebut beserta dokumen-dokumennya sebagai penggantian kewajiban pembayaran hutang Tergugat kepada Penggugat/ahli warisnya; 
7.Menghukum Tergugat secara tunai untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak