INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
467/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.ADY KUSNADI, S.H. 2.JAJA JAELANI |
1.Mulih bin Iyam 2.Sarmili bin Yasin 3.Saripudin bin Risan 4.Subur bin Enda 5.Hj. Sarah binti Musa |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 467/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Sep. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum PARA PEGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan mengikat jual beli yang dilakukan antara Almh. Demih binti Adem dan Alm. Djiun bin Seran dengan Alm. Musa bin Idjo (in casu TERGUGAT V);
3.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menyatakan batal demi hukum (null and void) Surat Pernyataan Jual Beli yang dibuat pada tanggal 15 Maret 1978 antara Alm. Musa bin Idjo (in casu TERGUGAT V) dengan Alm. H. Surya bin Iyam;
5.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar ganti rugi Materiil dan Immateriil kepada PARA PENGGUGAT sebagai berikut:
a.Ganti Rugi Materiil : Rp1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah); dan
b.Ganti Rugi Immateriil : Rp1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
6.Melakukan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Objek Sengketa yang terletak di Kampung Sawah (Pasar Kecapi), RT003/RW003, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi dengan luas 1600m2 (Seribu Enam Ratus Meter Persegi) beserta segala bangunan yang berada diatasnya;
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) setiap harinya apabila PARA TERGUGAT lalai untuk melaksanakan putusan;
8.Memerintahkan PARA PENGGUGAT dengan kuasa penuh yang mewakili Almh. Demih binti Adem dan Alm. Djiun bin Seran untuk menghadap Notaris/PPAT di seluruh wilayah hukum Indonesia, guna menuangkan, memberikan keterangan-keterangan, dan menandatangani perjanjian secara lisan antara Alm. Demih binti Adem dan Alm. Djiun bin Seran dengan Alm. Musa bin Idjo dalam bentuk Akta Notaris, hingga selesainya seluruh urusan yang berkaitan dengan Akta Notaris tersebut;
9.Memerintahkan PARA PENGGUGAT dengan kuasa penuh utuk mewakili TERGUGAT V menghadap Notaris/PPAT di seluruh wilayah hukum Indonesia, guna menuangkan, memberikan keterangan-keterangan, dan menandatangani perjanjian secara lisan antara Alm. Demih binti Adem dan Alm. Djiun bin Seran dengan Alm. Musa bin Idjo dalam bentuk Akta Jual-Beli Notaris/PPAT;
10.Menyatakan sah keseluruhan bukti yang diberikan oleh PARA PENGGUGAT;
11.Membebankan PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo. |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |