INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
19/Pdt.G.S/2024/PN Bks | H. JAMALUDIN | SALAMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 19 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 250.000.000,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatigedaad);
3.Menghukum Tergugat untuk membongkar tempat pembakaran sampah usaha Tergugat dan mneyerahkan tanah milik Penggugat sekitar 750 M2, yang terletak di Kampung Rawa Bambu, RT. 05 RW. 09, Kelurahan Kalibaru, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi tanpa syarat apapun;
4.Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian berupa hilangnya pendapatan yang diharapkan sebesar Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5.Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kerugian imateril yang dialami oleh Penggugat, yaitu sebesar Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah) per hari tehitung sejak putusan atas gugatan sederhana ini telah berkekuatan hukum tetap;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |