Dakwaan |
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa I. FIRMAN Bin AMIRHAD JAMALUDIN (Alm) dan Terdakwa II. ACHMAD SANUSI Bin MOCHAMMAD NAIN bersama-sama dengan Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO), Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA, Saksi MATHIAS RANGKORE dan Saksi BOYZAR LUKMAN (dalam penuntutan terpisah) , pada hari, tanggal, bulan dan jam yang sudah tidak diingat lagi, sekitar tahun 2024 bertempat di PT. BPR SINAR TERANG Jl. Bulevar Selatan Blok UA No. 05 Kel. Marga Mulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri
atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
• Bahwa awalnya Terdakwa II melakukan pinjaman KSP SADA INDO UTAMA pada tahun 2022 dan pada saat pembayaran cicilan tersebut Terdakwa II menunggak cicilan sehingga Terdakwa II diberikaan surat peringatan dari KSP SADA INDO UTAMA sebanyak 3 (tiga) kali. Karena Terdakwa II takut asset rumah Terdakwa II akan dilelang oleh KSP SADA INDO UTAMA kemudian Terdakwa II mencari jalan keluar dan pada bulan Juni tahun 2023 Terdakwa II bertemu dengan Saudari LANA lalu Saudari LANA mengatakan bahwa ada yang bisa membantu untuk melakukan take over pinjaman
kemudian oleh Saudari LANA Terdakwa II dikenalkan kepada Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) dan Terdakwa I pada saat itu Terdakwa I bersama dengan Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) mengatakan bahwa Terdakwa I bisa membantu Terdakwa II untuk melakukan pinjaman atas nama Terdakwa I dengan jaminan Sertifikat Rumah milik Terdakwa I di PT. BPR Sinar Terang, mendengar hal tersebut Terdakwa II tertarik untuk melakukan pengajuan pinjaman di PT. BPR Sinar Terang dengan menggunakan nama Terdakwa I;
• Bahwa setelah sepakat melakukan pengajuan pinjaman di PT. BPR Sinar Terang kemudian Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) mengenalkan Terdakwa I kepada Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA selaku Account Officer PT. BPR Sinar Terang dengan alasan bahwa Terdakwa I ingin membeli 1 (satu) Unit Rumah Milik Terdakwa II yang berlokasi di Gg. Buah No.12 RT.003/004 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur. Kemudian Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA meminta data milik Terdakwa I untuk melakukan pengajuan pinjaman berupa :
a. KTP;
b. NPWP;
c. Kartu Keluarga;
d. Rekening Koran;
e. Slip Gaji 3 (tiga) bulan terakhir dari CV. RAFAEL KURNIAWAN;
f. Foto copy Sertifikat;
g. PBB;
h. IMB.
• Bahwa setelah mendapatkan persyaratan untuk melakukan pinjaman tersebut Terdakwa I menghubungi Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) kemudian menyampaikan kepada Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) bahwa Terdakwa I diminta untuk melengkapi data tersebut kemudian Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) membantu Terdakwa I untuk mengatasi BI Checking dengan cara menganti Nomor Induk Kependudukan (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan milik orang lain, serta mengubah tempat tanggal lahir dan alamat rumah Terdakwa I yang tertera di KTP dan NPWP milik Terdakwa I serta Terdakwa I juga memalsukan rekening Koran milik Terdakwa I. Setelah mengubah KTP dan NPWP milik Terdakwa I kemudian Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) mengirimkan KTP dan NPWP tersebut kepada Terdakwa I dan oleh Terdakwa I data-data tersebut kepada Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA. Agar pengajuan pinjaman dari Terdakwa I dapat diterima, Terdakwa I memberikan uang kepada Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA sebesar Rp 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk mengurus pengajuan pinjaman Terdakwa I;
• Bahwa setelah Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA menerima data-data milik Terdakwa I kemudian Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA memberikan data persyaratan pengajuan milik Terdakwa I kepada Saksi MATHIAS RANGKORE selaku Legal di PT. BPR SINAR TERANG dengan tugas melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang dilampirkan oleh Terdakwa I. Kemudian Saksi MATHIAS RARONGKE meminta uang kepada Terdakwa I sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk biaya pengecekan sertifikat di Notaris, lalu Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA juga memberikan uang kepada Saksi MATHIAS RANGKORE sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) agar berkas dari data-data berupa Identitas KTP, KK dan Pemeriksaan terhadap Keaslian Sertifikat layak untuk melakukan pengajuan kredit di PT. BPR Sinar Terang;
• Bahwa kemudian Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA menginformasikan kepada Terdakwa I dan Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) bahwa pada tanggal 08 November 2023 team dari PT BPR SINAR TERANG akan mensurvei kantor milik Terdakwa I. Karena Terdakwa I tidak mempunyai kantor kemudian Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) menanyakan kepada Terdakwa I apakah ada kantor yang bisa dipinjam kemudian Terdakwa I meminjam unit kantor teman dari Terdakwa I yaitu CV. RAFAEL KURNIAWAN yang beralamat di Citra Tower Lt.6 Unit 12 Jl. Benyamin Sueb Kel. Kebon Kosong Kel. Kemayoran Jakarta Pusat setelah itu Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) menyiapkan kantor tersebut seolah-olah milik Terdakwa I;
• Bahwa pada saat ingin dilakukan survey ke kantor milik Terdakwa I, Terdakwa I belum dapat melengkapi persyaratan berupa Surat Pengangkatan Karyawan atau Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji terakhir namun atas kebijakan dari Saksi BOYZAR LUKMAN selaku Direktur Utama PT. BPR SINAR TERANG survey dapat dilakukan sambil menunggu kelengkapan dokumen. Kemudian pada tanggal 08 November 2023, Saksi BOYZAR LUKMAN selaku Direktur Utama PT. BPR Sinar Terang memerintahkan Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA, Saksi RUSDIYONO selaku kordinator marketing PT. BPR Sinar Terang, dan Saksi GHINA PUTRI FEBRIANA selaku Analisa Utama PT. BPR Sinar Terang untuk datang mensurvey kantor CV. RAFAEL KURNIAWAN yang beralamat di Citra Tower Lt.6 Unit 12 Jl. Benyamin Sueb Kel. Kebon Kosong Kel. Kemayoran Jakarta Pusat dan pada saat dilakukan pengecekan diketahui bahwa Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) mengaku sebagai HRD CV. RAFAEL KURNIAWAN dan menerangkan bahwa Terdakwa I sudah bekerja di CV. RAFAEL KURNIAWAN sebagai manager pengembangan. Bahwa setelah mensurvey kantor seharusnya tim dari PT. BPR Sinar Terang melakukan survey ke alamat yang menjadi objek jaminan pinjaman namun Saksi BOYZAR LUKMAN memerintahkan untuk tidak mensurvey ke alamat objek jaminan tersebut;
• Bahwa satu minggu kemudian Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA menginformasikan kepada Terdakwa I bahwa pengajuan pinjaman Terdakwa I disetujui dengan harga kredit sebesar Rp 770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah). Kemudian meminta Terdakwa I datang kekantor PT. BPR Sinar Terang untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit serta melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Rumah setelah itu uang tersebut ditransfer ke rekening Tabungan BPR atas nama FIRMAN sebesar Rp 770.000.000,-(tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).Kemudian setelah dilakukan pencairan tersebut Terdakwa I hanya membayar cicilan sebanyak 2 (dua) kali sehingga Tim PT. BPR SINAR TERANG melakukan pengecekan terhadap objek jaminan tersebut dan diketahui bahwa objek jaminan tersebut masih ditempati oleh Terdakwa II dan sampai saat ini Terdakwa I tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pelunasan di PT. BPR SINAR TERANG
• Bahwa uang sebesar Rp 770.000.000,-(tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) tidak digunakan untuk membeli 1 (satu) Unit Rumah Milik Terdakwa II yang berlokasi di Gg. Buah No.12 RT.003/004 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur melainkan digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk kepentingan pribadi;
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT. BPR SINAR TERANG mengalami kerugian sebesar Rp Rp 770.000.000,-(tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa I. FIRMAN Bin AMIRHAD JAMALUDIN (Alm) dan Terdakwa II. ACHMAD SANUSI Bin MOCHAMMAD NAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana---------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa I. FIRMAN Bin AMIRHAD JAMALUDIN (Alm) dan Terdakwa II. ACHMAD SANUSI Bin MOCHAMMAD NAIN bersama-sama dengan Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO), Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA, Saksi MATHIAS RANGKORE dan Saksi BOYZAR LUKMAN (dalam penuntutan terpisah), pada hari, tanggal, bulan dan jam yang sudah tidak diingat lagi, sekitar tahun 2024 bertempat di PT. BPR SINAR TERANG Jl. Bulevar Selatan Blok UA No. 05 Kel. Marga Mulya Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut
serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
• Bahwa awalnya Terdakwa II melakukan pinjaman KSP SADA INDO UTAMA pada tahun 2022 dan pada saat pembayaran cicilan tersebut Terdakwa II menunggak cicilan tersebut sehingga Terdakwa II diberikaan surat peringatan dari KSP SADA INDO UTAMA sebanyak 3 (tiga) kali. Karena Terdakwa II takut asset rumah Terdakwa II akan dilelang oleh KSP SADA INDO UTAMA kemudian Terdakwa II mencari jalan keluar dan pada bulan Juni tahun 2023 Terdakwa II bertemu dengan Saudari LANA lalu Saudari LANA mengatakan bahwa ada yang bisa membantu untuk melakukan take over pinjaman kemudian oleh Saudari LANA Terdakwa II dikenalkan kepada Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) dan Terdakwa I pada saat itu Terdakwa I bersama dengan Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) mengatakan bahwa Terdakwa I bisa membantu Terdakwa II untuk melakukan pinjaman atas nama Terdakwa I dengan jaminan Sertifikat Rumah milik Terdakwa I di PT. BPR Sinar Terang, mendengar hal tersebut Terdakwa II tertarik untuk melakukan pengajuan pinjaman di PT. BPR Sinar Terang dengan menggunakan Terdakwa I;
• Bahwa setelah sepakat melakukan pengajuan pinjaman di PT. BPR Sinar Terang kemudian Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) mengenalkan Terdakwa I kepada Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA selaku Account Officer PT. BPR Sinar Terang dengan alasan bahwa Terdakwa I ingin membeli 1 (satu) Unit Rumah Milik Terdakwa II yang berlokasi di Gg. Buah No.12 RT.003/004 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur. Kemudian Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA meminta data milik Terdakwa I untuk melakukan pengajuan pinjaman berupa :
a. KTP;
b. NPWP;
c. Kartu Keluarga;
d. Rekening Koran;
e. Slip Gaji 3 (tiga) bulan terakhir dari CV. RAFAEL KURNIAWAN;
f. Foto copy Sertifikat;
g. PBB;
h. IMB.
• Bahwa setelah mendapatkan persyaratan untuk melakukan pinjaman tersebut Terdakwa I menghubungi Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) kemudian menyampaikan kepada Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) bahwa Terdakwa I diminta untuk melengkapi data tersebut kemudian Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) membantu Terdakwa I untuk mengatasi BI Checking dengan cara menganti Nomor Induk Kependudukan (KTP) dengan Nomor Induk Kependudukan milik orang lain, serta mengubah tempat tanggal lahir dan alamat rumah Terdakwa I yang tertera di KTP dan NPWP milik Terdakwa I serta Terdakwa I juga memalsukan rekening Koran milik Terdakwa I. Setelah mengubah KTP dan NPWP milik Terdakwa I kemudian Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) mengirimkan KTP dan NPWP tersebut kepada Terdakwa I dan oleh Terdakwa I data-data tersebut kepada Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA. Agar pengajuan pinjaman dari Terdakwa I dapat diterima, Terdakwa I memberikan uang kepada Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA sebesar Rp 8.700.000,- (delapan juta tujuh ratus ribu rupiah) untuk mengurus pengajuan pinjaman Terdakwa I;
• Bahwa setelah Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA menerima data-data milik Terdakwa I kemudian Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA memberikan data persyaratan pengajuan milik Terdakwa I kepada Saksi MATHIAS RANGKORE selaku Legal di PT. BPR SINAR TERANG dengan tugas melakukan pemeriksaan berkas-berkas yang dilampirkan oleh Terdakwa I. Kemudian Saksi MATHIAS RARONGKE meminta uang kepada Terdakwa I sejumlah Rp 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk biaya pengecekan sertifikat di Notaris, lalu Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA juga memberikan uang kepada Saksi MATHIAS RANGKORE sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) agar berkas dari data-data berupa Identitas KTP, KK dan Pemeriksaan terhadap Keaslian Sertifikat layak untuk melakukan pengajuan kredit di PT. BPR Sinar Terang
• Bahwa kemudian Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA menginformasikan kepada Terdakwa I dan Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) bahwa pada tanggal 08 November 2023 team dari PT BPR SINAR TERANG akan mensurvei kantor milik Terdakwa I. Karena Terdakwa I tidak mempunyai kantor kemudian Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) menanyakan kepada Terdakwa I apakah ada kantor yang bisa dipinjam kemudian Terdakwa I meminjam unit kantor teman dari Terdakwa I yaitu CV. RAFAEL KURNIAWAN yang beralamat di Citra Tower Lt.6 Unit 12 Jl. Benyamin Sueb Kel. Kebon Kosong Kel. Kemayoran Jakarta Pusat setelah itu Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) menyiapkan kantor tersebut seolah-olah milik Terdakwa I;
• Bahwa pada saat ingin dilakukan survey ke kantor milik Terdakwa I, Terdakwa I belum dapat melengkapi persyaratan berupa Surat Pengangkatan Karyawan atau Surat Keterangan Kerja dan Slip Gaji terakhir namun atas kebijakan dari Saksi BOYZAR LUKMAN selaku Direktur Utama PT. BPR SINAR TERANG survey dapat dilakukan sambil menunggu kelengkapan dokumen. Kemudian pada tanggal 08 November 2023, Saksi BOYZAR LUKMAN selaku Direktur Utama PT. BPR Sinar Terang memerintahkan Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA, Saksi RUSDIYONO selaku kordinator marketing PT. BPR Sinar Terang, dan Saksi GHINA PUTRI FEBRIANA selaku Analisa Utama PT. BPR Sinar Terang untuk datang mensurvey kantor CV. RAFAEL KURNIAWAN yang beralamat di Citra Tower Lt.6 Unit 12 Jl. Benyamin Sueb Kel. Kebon Kosong Kel. Kemayoran Jakarta Pusat dan pada saat dilakukan pengecekan diketahui bahwa Sdri. EVELYN TREISYANTI WASISO Alias SISKA Alias FRANSISCA EVLYN (DPO) mengaku sebagai HRD CV. RAFAEL KURNIAWAN dan menerangkan bahwa Terdakwa I sudah bekerja di CV. RAFAEL KURNIAWAN sebagai manager pengembangan. Bahwa setelah mensurvey kantor seharusnya tim dari PT. BPR Sinar Terang melakukan survey ke alamat yang menjadi objek jaminan pinjaman namun Saksi BOYZAR LUKMAN memerintahkan untuk tidak mensurvey ke alamat objek jaminan tersebut;
• Bahwa satu minggu kemudian Saksi JOSHUA HADI SYAHPUTRA menginformasikan kepada Terdakwa I bahwa pengajuan pinjaman Terdakwa I disetujui dengan harga kredit sebesar Rp 770.000.000,- (tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah). Kemudian meminta Terdakwa I datang kekantor PT. BPR Sinar Terang untuk menandatangani Surat Perjanjian Kredit serta melakukan penandatanganan Akta Jual Beli Rumah setelah itu uang tersebut ditransfer ke rekening Tabungan BPR atas nama FIRMAN sebesar Rp 770.000.000,-(tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).Kemudian setelah dilakukan pencairan tersebut Terdakwa I hanya membayar cicilan sebanyak 2 (dua) kali sehingga Tim PT. BPR SINAR TERANG melakukan pengecekan terhadap objek jaminan tersebut dan diketahui bahwa objek jaminan tersebut masih ditempati oleh Terdakwa II dan sampai saat ini Terdakwa I tidak melakukan kewajibannya untuk melakukan pelunasan di PT. BPR SINAR TERANG
• Bahwa uang sebesar Rp 770.000.000,-(tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah) tidak digunakan untuk membeli 1 (satu) Unit Rumah Milik Terdakwa II yang berlokasi di Gg. Buah No.12 RT.003/004 Kel. Pekayon Kec. Pasar Rebo Kota Jakarta Timur melainkan digunakan oleh Terdakwa I dan Terdakwa II untuk kepentingan pribadi;
• Bahwa akibat perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II, PT. BPR SINAR TERANG mengalami kerugian sebesar Rp Rp 770.000.000,-(tujuh ratus tujuh puluh juta rupiah).
----------Perbuatan Terdakwa I. FIRMAN Bin AMIRHAD JAMALUDIN (Alm) dan Terdakwa II. ACHMAD SANUSI Bin MOCHAMMAD NAIN,sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana ------------------------------------------------
|