Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
449/Pdt.G/2024/PN Bks HERLENE TARSISIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 449/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Minggu, 01 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HERLENE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDI TENRI PEPPANG MOEISHERLENE
Tergugat
NoNama
1TARSISIUS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan  "Surat  pernyataan titipan tanggal 25 Oktober 2021"  dan "Surat Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan Tanggal 11 Februari 2023"  yang dibuat oleh Penggugat dan Tergugat adalah sah dan memiliki kekuatan Hukum yang mengikat;
3.Menyatakan Perbuatan  Tergugat yang tidak memenuhi kesepakatan "Surat  pernyataan titipan tanggal 25 Oktober 2021" dan " Pengakuan Hutang dan Pemberian Jaminan Tanggal 11 Februari 2023" adalah perbuatan Ingkar Janji atau Wanprestasi.
4.Menghukum Tergugat untuk melunasi seluruh sisa hutangnya kepada Penggugat sejumlah Rp.Rp.1.504.750.000.- ( Satu Milyard Lima ratus empat juta  tujuh ratus  lima puluh ribu rupiah yang terdiri atas :
a.Hutang Pokok sejumlah Rp. 1.020.000.000.-( Satu milyard dua puluh juta rupiah)
b.Tunggakan Intrest bulan "Februari  Hingga bulan Oktober Tahun 2021"  Rp.306,250,000.- ( Tigaratus Enam Juta duaratus limapuluh ribu Rupiah )  
c.kerugian Penggugat atas wanprestasi keterlambatan pembayaran Pihak Tergugat  selama 2 (Dua) Tahun 11 bulan khusus terhadap "sisa kewajiban hutang yang gagal dilunasi oleh Tergugat berdasarkan "Surat pernyataan titipan tanggal 25 Oktober 2021" , terhitung sejak bulan 31 oktober 2021 sampai dengan bulan agustus 2024 atas jumlah hutang Pokok Rp. 1.020,000,000.-( Satu milyard dua puluh juta rupiah) adalah : 35 Bulan X (0,5.Percent X Rp.1.020,000,000.-) atau sama dengan 35 bulan X Rp.5.100.000.- Sejumlah  Rp.178.500.000.- (Seratus tujuh puluh delapan juta limaratus ribu Rupiah)
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang paksa (dwangom) kepada Penggugat sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan pelaksanaan isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan dalam perkara ini telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
6.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, verzet maupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad);
7.Menghukum ParaTergugat untuk membayar Biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak