Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
478/Pdt.P/2024/PN Bks ARETHA AGUSTINA LEIMENA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 478/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 06 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARETHA AGUSTINA LEIMENA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut.
2.Menyatakan bahwa Pemohon ARETHA AGUSTINA LEIMENA adalah ahli waris dari anak Pemohon yang masih di bawah umur yaitu CHRISTIE AURELIA LANTZ perempuan lahir di Kota Bekasi, 20-11-2009 serta memberi izin kepada Pemohon guna memiliki kepentingan anak pemohon yang belum dewasa tersebut untuk menjual bagian haknya atas sebidang warisan yang dikenal sebagai Sertifikat Hak Milik Nomor: 8224/2007 tertanggal 05-11-2007 yang terletak Duta Bumi I, blok 1F No.27 Rt/Rw 003/028, kel. Pejuang, kec. Medan Satria.
3.Membebankan biaya Pemohon ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak