Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
67/Pid.Sus/2025/PN Bks DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H. MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH Alias CUPLIS Bin WARAS MARGONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 67/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–1054/M.2.17/Enz.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DANU BAGUS PRATAMA, S.H.,M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH Alias CUPLIS Bin WARAS MARGONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH ALIAS CUPLIS BIN WARAS MARGONO, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024  atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Nusantara Raya No. 97 RT.003 RW.001 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : ----------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 05.00 wib bertempat di rumah Jl. Nusantara Raya No. 97 RT.003 RW.001 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa dihubungi oleh sdr. KRISNA Alias IMON (Daftar Pencarian Orang/ DPO) yang meminta kepada terdakwa untuk mengambilkan dan menempelkan diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu dan dijanjikan upah Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) per tempat yang ditempelkan.
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Oktober 2024 sekitar pukul 20.00 wib bertempat di rumah Jl. Nusantara Raya No. 97 RT.003 RW.001 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, selain terdakwa diminta sdr. KRISNA Alias IMON (DPO) untuk mengambil dan menempelkan diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu, terdakwa juga membeli diduga narkotika golongan I jenis Ganja melalui aplikasi instagram dengan akun ADS2208 sebanyak 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis Ganja dengan harga Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah). Kemudian pada pukul 21.00 wib terdakwa dikirimkan lokasi pengambilan diduga narkotika golongan I jenis ganja tersebut di belakang Sekolah Widya Nusantara Jembatan 4 Rawalumbu Kota Bekasi. Setibanya di belakang Sekolah Widya Nusantara, terdakwa menemukan bungkus rokok filter dan setelah itu terdakwa pergi ke rumah terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 18.00 wib bertempat di rumah Jl. Nusantara Raya No. 97 RT.003 RW.001 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, terdakwa diminta sdr. KRISNA Alias IMON (DPO) untuk mengambil diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu di Pasar Wanaherang Gunung Putri Kab. Bogor, kemudian setibanya di Pasar Wanaherang terdakwa masuk ke dalam gang kecil dan mencari bungkusan kertas tisu di bawah tanaman yang ditutupi oleh plastik warna putih. Setelah terdakwa menemukan bungkusan tersebut terdakwa memberitahukan kepada sdr. KRISNA Alias IMON (DPO) dan membawa pulang. Setibanya di rumah terdakwa terdakwa membuka bungkus kertas tisu tersebut yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu lalu sesuai dengan permintaan sdr. KRISNA Alias IMON (DPO) terdakwa membagi diduga narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu tersebut menjadi paketan kecil Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) sebanyak 15 (lima belas) bungkus, paketan sedang Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) sebanyak 12 (dua belas) bungkus, paketan besar Rp. 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) sebanyak 5 (lima) bungkus.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar 18.30 wib bertempat di Jl. Nusantara Raya No. 97 RT.003 RW.001 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, saksi FAIZAL AGUSTIN, SE, saksi TAUFAN KURNIAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yang melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 10 (Sepuluh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 3, 28 (tiga koma dua puluh delapan) gram;
  • 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) gram;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram;
  • 1 (satu) buah tas jinjing;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme warna putih beserta kartu perdananya dengan nomor 082249738215.

Yang diakui oleh terdakwa terkait dengan narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu didapat dari sdr. KRISNA Alias IMON (DPO) dan narkotika golongan I jenis Ganja dibeli terdakwa dari akun Instagram ADS2208 yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi MUKTI SUGIARTO. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 5829/NNF/2024 tanggal 25 November 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri “Pro Justitia” dengan barang bukti yang diterima :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (Sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5467 gram diberi nomor barang bukti 2659/2024/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastic masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3074 gram diberi nomor barang bukti 2660/2024/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastic masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2235 gram diberi nomor barang bukti 2661/2024/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi 2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto selurunnya 1,9001 gram, diberi nomor barang bukti 2662/2024/PF.

Yang barang bukti tersebut disita dari MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH ALIAS CUPLIS BIN WARAS MARGONO.

Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 2659/2024/PF s.d 2661/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina;
  • 2662/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.

Intrepetasi Hasil :

  • Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 17 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :

3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto : 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram berat netto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram. Hasil sitaan dari atas nama MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH ALIAS CUPLIS BIN WARAS MARGONO.

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 17 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram berat netto 1,60 (satu koma enam puluh) gram.
  • 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) gram berat netto : 2,01 (dua koma nol satu) gram.
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram.

Hasil sitaan dari atas nama MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH ALIAS CUPLIS BIN WARAS MARGONO.

  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ---------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH ALIAS CUPLIS BIN WARAS MARGONO, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024  atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Nusantara Raya No. 97 RT.003 RW.001 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar 18.30 wib bertempat di Jl. Nusantara Raya No. 97 RT.003 RW.001 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, saksi FAIZAL AGUSTIN, SE, saksi TAUFAN KURNIAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yang melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 10 (Sepuluh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 3, 28 (tiga koma dua puluh delapan) gram;
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram;
  • 1 (satu) buah tas jinjing;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme warna putih beserta kartu perdananya dengan nomor 082249738215.

Yang diakui oleh terdakwa terkait dengan narkotika golongan I jenis metamfetamina berupa shabu disimpan dan dikuasi oleh terdakwa, yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi MUKTI SUGIARTO. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 5829/NNF/2024 tanggal 25 November 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri “Pro Justitia” dengan barang bukti yang diterima :
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 10 (Sepuluh) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 1,5467 gram diberi nomor barang bukti 2659/2024/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastik klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastic masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,3074 gram diberi nomor barang bukti 2660/2024/PF;
  • 1 (satu) bungkus plastic klip berisi 3 (tiga) bungkus plastic klip yang dimasukkan ke dalam potongan sedotan plastic masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2235 gram diberi nomor barang bukti 2661/2024/PF;

Yang barang bukti tersebut disita dari MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH ALIAS CUPLIS BIN WARAS MARGONO.

Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 2659/2024/PF s.d 2661/2024/PF berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis metamfetamina;

Intrepetasi Hasil :

  • Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 17 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :

3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto : 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram berat netto 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram. Hasil sitaan dari atas nama MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH ALIAS CUPLIS BIN WARAS MARGONO.

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 17 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 10 (sepuluh) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 3,28 (tiga koma dua puluh delapan) gram berat netto 1,60 (satu koma enam puluh) gram.
  • 3 (tiga) bungkus plastik klip bening yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat brutto 0,86 (nol koma delapan puluh enam) gram berat netto 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram.

Hasil sitaan dari atas nama MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH ALIAS CUPLIS BIN WARAS MARGONO.

  • Bahwa terdakwa dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang

 

------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ----------------------

 

DAN

KETIGA :

------- Bahwa terdakwa MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH ALIAS CUPLIS BIN WARAS MARGONO, pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar pukul 18.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2024  atau  setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024, bertempat di Jl. Nusantara Raya No. 97 RT.003 RW.001 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang  masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,“yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara - cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 15 Oktober 2024 sekitar 18.30 wib bertempat di Jl. Nusantara Raya No. 97 RT.003 RW.001 Kel. Aren Jaya Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi, saksi FAIZAL AGUSTIN, SE, saksi TAUFAN KURNIAWAN yang merupakan anggota Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota yang melakukan penangkapan dan penggeledahan kepada terdakwa dan ditemukan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) gram;
  • 1 (satu) buah tas jinjing;
  • 1 (satu) buah handphone merk Realme warna putih beserta kartu perdananya dengan nomor 082249738215.

Yang diakui oleh terdakwa terkait dengan narkotika golongan I jenis Ganja disimpan dan dikuasai oleh terdakwa, yang pada saat itu disaksikan juga oleh saksi MUKTI SUGIARTO. Atas kejadian tersebut terdakwa dan barang bukti diamankan ke Kantor Kepolisian untuk keterangan lebih lanjut.

  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No Lab. 5829/NNF/2024 tanggal 25 November 2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri “Pro Justitia” dengan barang bukti yang diterima :
  • 1 (satu) bungkus plastic berisi 2 (dua) bungkus kertas warna coklat masing-masing berisikan daun-daun kering dengan berat netto selurunnya 1,9001 gram, diberi nomor barang bukti 2662/2024/PF.

Yang barang bukti tersebut disita dari MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH ALIAS CUPLIS BIN WARAS MARGONO.

Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  • 2662/2024/PF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar Ganja.

Intrepetasi Hasil :

  • Metamfetamina terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Ganja terdaftar dalam golongan I nomor urut 8 lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa sebagaimana Berita Acara Penimbangan dari PT. Pegadaian Cabang Bekasi Utama tanggal 17 Oktober 2024 telah melakukan penimbangan barang bukti berupa :
  • 2 (dua) bungkus kertas warna cokelat yang didalamnya diduga berisikan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat brutto 3,37 (tiga koma tiga puluh tujuh) gram berat netto : 2,01 (dua koma nol satu) gram.

Hasil sitaan dari atas nama MOCHAMMAD FARHAN WAYA SYUKRULLAH ALIAS CUPLIS BIN WARAS MARGONO.

  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.

 

------ Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya