Petitum |
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya.
2.Menyatakan Pengadilan Negeri Bekasi berhak dan berwenang untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ini.
3.Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang tidak membuat dan/atau menawarkan penandatanganan dan/atau menandatangani PPJB maupun AJB kepada PENGGUGAT adalah perbuatan ingkar janji atau Wanprestasi.
4.Menghukum TERGUGAT untuk membuat dan menandatangani PPJB antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
5.Menghukum TERGUGAT untuk membuat dan menandatangani AJB antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT.
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Pajak Penjualan/PPH Final atas harga transaksi jual beli dalam AJB yang akan dibuat.
7.Menghukum TERGUGAT untuk melunasi hutang TERGUGAT kepada TURUT TERGUGAT III sebagaimana Akta Perjanjian Kredit No. 002 tanggal 13 Januari 2014 antara TERGUGAT dengan TURUT TERGUGAT III yang dibuat dihadapan Andi Fatma Hasiah, S.H., M.Kn., Notaris di Bekasi.
8.Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan SHGB No. 5219/Sepanjang Jaya kepada PENGGUGAT.
9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi Putusan dalam perkara aquo.
10.Menyatakan Putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum Banding maupun Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad).
11.Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
|