Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
607/Pdt.Bth/2024/PN Bks 1.DODDY SUSILO HANDOKO
2.SRI WIDIASTUTI
3.SUGENG SAFITRIADI
3.PT BPR LESTARI JABAR
4.INDRA AZHARI
5.Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SRI UTAMI ,SH. M.Kn
6.4. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ZUL HAMDY ,SH. M.Kn
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 607/Pdt.Bth/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 25 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DODDY SUSILO HANDOKO
2SRI WIDIASTUTI
3SUGENG SAFITRIADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1tri hastutianto, shDODDY SUSILO HANDOKO
2tri hastutianto, shSRI WIDIASTUTI
3tri hastutianto, shSUGENG SAFITRIADI
Tergugat
NoNama
1PT BPR LESTARI JABAR
2INDRA AZHARI
3Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) SRI UTAMI ,SH. M.Kn
44. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) ZUL HAMDY ,SH. M.Kn
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menyatakan Pelawan sebagai pihak ketiga adalah tepat dan beralasan.
2.Menyatakan Pelawan adalah pelawan yang jujur.
3.Menyatakan Bp. Jimin orang tua Pelawan adalah pemilik atas Sebidang tanah dan Bangunan  yang beralamat  di Desa Kebalen , Kecamatan Babelan , Kabupaten Bekasi , Provinsi Jawa Barat , setempat di kenal dengan Perumahan Pondok Babelan Indah Blok B No.343 SHM N0.3589, Luas :132 M2, Surat Ukur , Tanggal 29-12-2015 N0.988/Kebalen/2015dan Segala sesuatu yang berada diatasnya 
4.Menyatakan Almarhum Sarso orang tua Pelawan 2 dan Pelawan 3 adalah pemilik sah atas Sebidang tanah dan bangunan yang beralamat di Kelurahan Bahagia , Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi , Provinsi Jawa Barat, (Setempat di kenal dengan : Kp.Ujung Harapan  Rt 007/Rw 003) SHM No.22805 Luas :137 M2,sesuai dengan surat ukur tgl.09-05-2017, N0.2402/BAHAGIA /2017 
5.Memerintahkan Para Terlawan untuk membatalkan lelang 
6.Menghukum para Terlawan untuk tidak Melaksanakan lelang berikutnya atas barang jaminan.
7.Mengabulkan Pokok Perkara Point 13 perihal kesanggupan penyelesaian dari Para Pelawan
8.Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara ini.
9.Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahuiu meskipun timbul banding atau kasasi.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak