Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
163/Pid.B/2024/PN Bks Endro Adi Anggoro, S.H. M. RAMDONI FAZARULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 163/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1779 /M.2.17.3/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Endro Adi Anggoro, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. RAMDONI FAZARULLAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :
-----Bahwa ia terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH bersama-sama dengan Sdr. ARI (Dilakukan Penangkapan Dalam Berkas Perkara Terpisah), Sdr. NABIL (Daftar Pencarian Orang/DPO), Sdr. KIMIN (nama samaran) (DPO) dan Sdr. FAHMI (Dilakukan Penangkapan Dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Kp. Ciketing Rawamulya Rt.004/002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja secara Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang berakibat luka berat yaitu terhadap Sdr. MUHAMAD YUSUF, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira jam 18.15 WIB terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH di hubungi oleh temannya yang bernama Sdr. ARI melalui Aplikasi Facebook bahwa ada Sdr. MUHAMAD YUSUF sedang bermasalah dengan bertengkar dengan Sdr. ARI, lalu terdakwa diminta datang di suatu tempat di jalan Kp. Ciketing Rawamulya Rt.004/002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, kemudian terdakwa bergabung dengan temannya bersama dengan 4 (empat orang teman terdakwa yang masing-masing bernama Sdr. ARI, Sdr. NABIL (DPO), Sdr. KIMIN (nama samaran) (DPO)
dan Sdr. FAHMI yang mana pada saat itu sedang terjadi pertengkaran/cekcok mulut dengan Sdr. MUHAMAD YUSUF, selanjutnya terjadi perbuatan pengroyokan terhadap Sdr. MUHAMAD YUSUF lalu terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH M. RAMDONI FAZARULLAH bersama-sama membantu teman terdakwa melawan Sdr. MUHAMAD YUSUF lalu terdakwa memukul korban Sdr. MUHAMAD YUSUF dengan cara menonjok menggunakan tangan kanan sampai terjatuh dan menendang korban Sdr. MUHAMAD YUSUF dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sampai berulang-ulang melakukan pemukulan wajah dan badan korban dengan memukul dan menendang yang semuanya dilakukan oleh terdakwa, Sdr. ARI, Sdr. NABIL (DPO), Sdr. KIMIN (nama samaran) (DPO) dan Sdr. FAHMI, selanjutnya ada sdr. ARI mengambil batu cor-coran untuk memukul korban. Setelah itu terdakwa langsung melakukan pemukulan dan menendang korban dan terpental, setelah terpental korban terpental datang lagi untuk melawan terdakwa kemudian terdakwa menarik jaket yang di pakai korban sehingga korban terjatuh dan setelah korban terjatuh dan dalam keadaan terbaring miring Sdr. ARI langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu cor-coran tersebut sehingga kepala korban bocor dan mengeluarkan banyak darah dan akibatnya korban tidak sadarkan diri , setelah itu ke empat teman terdakwa tersebut dapat melarikan diri dengan menggunakan motor dan terdakwa mengejar keempat teman terdakwa namun terdakwa tidak sanggup mengejarnya dan kehilangan jejak keempat teman terdakwa. Setelah itu terdakwa dapat di amankan oleh masyarakat setempat dan terdakwa melihat kondisi korban Sdr. MUHAMAD YUSUF masih hidup dalam keadaan keluar banyak darah pada kepala dan tidak sadarkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH bersama-sama dengan temannya yaitu 4 (empat orang teman terdakwa yang masing-masing bernama Sdr. ARI (DPO), Sdr. NABIL (DPO), Sdr. KIMIN (nama samaran) (DPO) dan Sdr. FAHMI (DPO) mengakibatkan korban Sdr. MUHAMAD YUSUF mengalami luka berat pada kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah DR. CHASBULLAH ABDULMADJID di Kota Bekasi, sebagaimana berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) dari Instanlasi Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah DR. CHASBULLAH ABDULMADJID Nomor : 040.05/678/XI/2023/RS tanggal 22 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani dokter yang memeriksa oleh dr. Stephanus Rumancay MH, Sp.KF, dengan kesimpulan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh tiga tahun tiga bulan. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mata, telinga dan anggota gerak atas, luka lecet pada kepala, telinga dan punggung, luka robek pada telinga. Dari pemeriksaan penunjang didapatkan perdarahan diatas selaput keras otak, dibawah selaput keras otak, dan otak (Ganglia Basal), patah tulang pelipis, tulang ubun-ubun kanan dan kiri, memar pada beberapa bagian kepala, perdarahan didalam rongga wajah (Hematomsinus Sphenoidalis). Beberapa patah tulang pada anggota gerak atas kiri. Disertai pergeseran sendi siku kanan dan kiri. Akibat hal tersebut menimbulkan bahaya maut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP.
SUBSIDIAIR :
-----Bahwa ia terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH bersama-sama dengan Sdr. ARI (Dilakukan Penangkapan Dalam Berkas Perkara Terpisah), Sdr. NABIL (DPO), Sdr. KIMIN (nama samaran) (DPO) dan Sdr. FAHMI (Dilakukan Penangkapan Dalam Berkas Perkara Terpisah), pada hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekira jam 18.15 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2023, bertempat di Kp. Ciketing Rawamulya Rt.004/002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang
memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja secara Terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, yang berakibat luka yaitu terhadap Sdr. MUHAMAD YUSUF, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira jam 18.15 WIB terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH di hubungi oleh temannya yang bernama Sdr. ARI melalui Aplikasi Facebook bahwa ada Sdr. MUHAMAD YUSUF sedang bermasalah dengan bertengkar dengan Sdr. ARI, lalu terdakwa diminta datang di suatu tempat di jalan Kp. Ciketing Rawamulya Rt.004/002 Kel. Mustikajaya Kec. Mustikajaya Kota Bekasi, kemudian terdakwa bergabung dengan temannya bersama dengan 4 (empat orang teman terdakwa yang masing-masing bernama Sdr. ARI, Sdr. NABIL (DPO), Sdr. KIMIN (nama samaran) (DPO) dan Sdr. FAHMI yang mana pada saat itu sedang terjadi pertengkaran/cekcok mulut dengan Sdr. MUHAMAD YUSUF, selanjutnya terjadi perbuatan pengroyokan terhadap Sdr. MUHAMAD YUSUF lalu terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH M. RAMDONI FAZARULLAH bersama-sama membantu teman terdakwa melawan Sdr. MUHAMAD YUSUF lalu terdakwa memukul korban Sdr. MUHAMAD YUSUF dengan cara menonjok menggunakan tangan kanan sampai terjatuh dan menendang korban Sdr. MUHAMAD YUSUF dengan menggunakan kaki kanan sebanyak 1 (satu) kali sampai berulang-ulang melakukan pemukulan wajah dan badan korban dengan memukul dan menendang yang semuanya dilakukan oleh terdakwa, Sdr. ARI, Sdr. NABIL (DPO), Sdr. KIMIN (nama samaran) (DPO) dan Sdr. FAHMI, selanjutnya ada sdr. ARI mengambil batu cor-coran untuk memukul korban. Setelah itu terdakwa langsung melakukan pemukulan dan menendang korban dan terpental, setelah terpental korban terpental datang lagi untuk melawan terdakwa kemudian terdakwa menarik jaket yang di pakai korban sehingga korban terjatuh dan setelah korban terjatuh dan dalam keadaan terbaring miring Sdr. ARI langsung memukul kepala korban dengan menggunakan batu cor-coran tersebut sehingga kepala korban bocor dan mengeluarkan banyak darah dan akibatnya korban tidak sadarkan diri , setelah itu ke empat teman terdakwa tersebut dapat melarikan diri dengan menggunakan motor dan terdakwa mengejar keempat teman terdakwa namun terdakwa tidak sanggup mengejarnya dan kehilangan jejak keempat teman terdakwa. Setelah itu terdakwa dapat di amankan oleh masyarakat setempat dan terdakwa melihat kondisi korban Sdr. MUHAMAD YUSUF masih hidup dalam keadaan keluar banyak darah pada kepala dan tidak sadarkan diri.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa M. RAMDONI FAZARULLAH bersama-sama dengan temannya yaitu 4 (empat orang teman terdakwa yang masing-masing bernama Sdr. ARI, Sdr. NABIL (DPO), Sdr. KIMIN (nama samaran) (DPO) dan Sdr. FAHMI mengakibatkan korban Sdr. MUHAMAD YUSUF mengalami luka-luka pada kepala dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah DR. CHASBULLAH ABDULMADJID di Kota Bekasi, sebagaimana berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER) dari Instanlasi Kedokteran Forensik Dan Medikolegal Rumah Sakit Umum Daerah DR. CHASBULLAH ABDULMADJID Nomor : 040.05/678/XI/2023/RS tanggal 22 November 2023 yang dibuat dan ditandatangani dokter yang memeriksa oleh dr. Stephanus Rumancay MH, Sp.KF, dengan kesimpulan bahwa korban adalah seorang laki-laki, umur dua puluh tiga tahun tiga bulan. Dari pemeriksaan luar didapatkan luka akibat kekerasan tumpul berupa luka memar pada mata, telinga dan anggota gerak atas, luka lecet pada kepala, telinga dan punggung, luka robek pada telinga. Dari pemeriksaan penunjang didapatkan perdarahan diatas selaput keras otak, dibawah selaput keras otak, dan otak (Ganglia Basal), patah tulang pelipis, tulang ubun-ubun kanan dan kiri, memar pada beberapa bagian kepala, perdarahan didalam rongga wajah (Hematomsinus Sphenoidalis). Beberapa patah tulang pada anggota gerak atas kiri. Disertai pergeseran sendi siku kanan dan kiri. Akibat hal tersebut menimbulkan bahaya maut.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (1) KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya