INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
160/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.TJANDRA KUMALA DJASLIM 2.dedy djaslim 3.tatang suhendra djaslim 4.sianne djaslim 5.suhandi djaslim 6.suwardi djaslim 7.endon djaslim 8.denita natalia tanuwinata 9.aditiya ananda tanuwinata 10.aryanti larasati 11.astrid felecia hetharia 12.itawati djaslim 13.hartati djaslim 14.PUSPA KUMALA 15.Ratna Kumala Djaslim 16.sugandi 17.sutrisno djaslim 18.mulianie Djaslim 19.sulaeman Djaslim 20.hiani suparsim 21.wani suparsim 22.handa suparsim 23.hendi suparsim |
luis kurnianingsih | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 160/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 19 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum Perbuatan Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Para Penggugat dan Tergugat yaitu :
a. TJANDRA KUMALA DJASLIM in casu PENGGUGAT I;
b. PUSPA KUMALA in casu PENGGUGAT II;
c. RATNA KUMALA DJASLIM in casu PENGGUGAT III;
d. SUGANDI DJASLIM in casu PENGGUGAT IV;
e. SUTRISNO DJASLIM in casu PENGGUGAT V;
f. MULIANIE DJASLIM in casu PENGGUGAT VI;
g. SULAEMAN DJASLIM in casu PENGGUGAT VII;
h. HIANI SUPARSIM in casu PENGGUGAT VIII;
i. WANI SUPARSIM in casu PENGGUGAT IX;
j. HANDA SUPARSIM in casu PENGGUGAT X;
k. HENDI SUPARSIM in casu PENGGUGAT XI;
l. HARTATI DJASLIM in casu PENGGUGAT XII
m. ITAWATI DJASLIM in casu PENGGUGAT XIII;
n. DEDY DJASLIM in casu PENGGUGAT XIV;
o. TATANG SUHENDRA DJASLIM in casu PENGGUGAT XV;
p. SIANNE DJASLIM in casu PENGGUGAT XVI;
q. SUHANDI DJASLIM in casu PENGGUGAT XVII;
r. SUWARDI DJASLIM in casu PENGGUGAT XVIII;
s. ENDON DJASLIM in casu PENGGUGAT XIX;
t. DENITA NATALIA TANUWINATA in casu PENGGUGAT XX;
u. ADITYA ANANDA TANUWINATA in casu PENGGUGAT XXI;
v. ARYANTI LARASATI in casu PENGGUGAT XXII;
w. ASTRID FELECIA HETHARIA in casu PENGGUGAT XXIII;
x. LUIS KURNIANINGSIH in casu TERGUGAT;
adalah sama – sama sebagai ahli waris yang sah dari Almh. ENNY DJASLIM;
4. Menyatakan sebidang tanah seluas 419 M2 (empatratus sembilanbelas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1985, Surat Ukur Nomor 1049/Margamulya/2009 tertanggal 11-05-2019 (sebelas Mei duaribu sembilanbelas), Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10.26.04.06.02254 terletak dahulu di KP. Teluk Buyung No. 178, RT. 003/RW. 09 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, saat ini oleh karena telah adanya perubahan Nomor Rumah menjadi Jl. Perjuangan No. 31, RT. 003/RW. 09 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat di sertifikat tercatat atas nama ENI JASLIM, dengan batas – batas dahulu :
Patok besi I dan II berdiri di atas batas
Tembok a-b berdiri di luar batas
Tembok b-c, c-d, d-e, e-f, f-g dan g-h berdiri di dalam batas
Batas – batas saat ini sebagai berikut :
Sebelah Utara : Jalan Perjuangan;
Sebelah Selatan : Rumah Bapak Setiawan;
Sebelah Barat : Tanah Universitas Bhayangkara;
Sebelah Timur : Tanah Luna Hayati
merupakan harta peninggalan/harta warisan Almh. ENNY DJASLIM yang belum terbagi waris kepada Para Penggugat dan Tergugat;
5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Para Penggugat berupa asli surat atas sebidang tanah seluas 419 M2 (empatratus sembilanbelas meter persegi) yaitu Sertifikat Hak Milik Nomor 1985, Surat Ukur Nomor 1049/Margamulya/2009 tertanggal 11-05-2019 (sebelas Mei duaribu sembilanbelas), Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10.26.04.06.02254 terletak dahulu di KP. Teluk Buyung No. 178, RT. 003/RW. 09 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, saat ini oleh karena telah adanya perubahan Nomor Rumah menjadi Jl. Perjuangan No. 31, RT. 003/RW. 09 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat di sertifikat tercatat atas nama ENI JASLIM untuk dijual dan hasil dari penjualan tersebut nantinya akan dibagi kepada seluruh ahli waris Almh. ENNY DJASLIM in casu Para Penggugat dan Tergugat sesuai dengan porsi/bagiannya masing – masing;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) apabila tidak melaksanakan Putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas sebidang tanah seluas 419 M2 (empatratus sembilanbelas meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 1985, Surat Ukur Nomor 1049/Margamulya/2009 tertanggal 11-05-2019 (sebelas Mei duaribu sembilanbelas), Nomor Identifikasi Bidang (NIB): 10.26.04.06.02254 terletak dahulu di KP. Teluk Buyung No. 178, RT. 003/RW. 09 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat, saat ini oleh karena telah adanya perubahan Nomor Rumah menjadi Jl. Perjuangan No. 31, RT. 003/RW. 09 Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat di sertifikat tercatat atas nama ENI JASLIM;
8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta, meskipun ada upaya hukum verzet, banding maupun kasasi (uit voorbaar bij vorraad);
9. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |