INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
60/Pdt.Bth/2024/PN Bks | YUDDI HERWANTA | PT. BPR RAGASAKTI | Permohonan Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 31 Jan. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||
Nomor Perkara | 60/Pdt.Bth/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 25 Jan. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | PETITUM :
1. Mengabulkan PERLAWANAN untuk seluruhnya;
2. Menyatakan PERLAWANAN adalah pemilik Sah atas 2 (Dua) Obyek tanah dan bangunan diatasnya milik PELAWAN berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 691/Margamulya, Seluas 50 M2 (Lima puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692/Margamulya, Seluas 55 M2 (Lima puluh lima meter persegi) yang keduanya atas nama YUDDI HERWANTA (In Cassu PELAWAN) yang terletak di Perumahan Tytyan Kencana B2/3 RT.002/RW.004 Kel. Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat;
3. Menyatakan untuk menghukum TERLAWAN untuk menyerahkan 2 (Dua) Obyek tanah dan bangunan diatasnya milik PELAWAN berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 691/Margamulya, Seluas 50 M2 (Lima puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692/Margamulya, Seluas 55 M2 (Lima puluh lima meter persegi) yang keduanya atas nama YUDDI HERWANTA (In Cassu PELAWAN) yang terletak di Perumahan Tytyan Kencana B2/3 RT.002/RW.004 Kel. Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, sebagimana diatur dalam pasal 226 HIR REVINDECATOIR BESLAG, Yang mana dimaksud “untuk mendapatkan hak kembali”
4. Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksakan peletakan sita (Beslag) Terhadap 2 (Dua) Obyek tanah dan bangunan diatasnya milik PELAWAN berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 691/Margamulya, Seluas 50 M2 (Lima puluh meter persegi) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 692/Margamulya, Seluas 55 M2 (Lima puluh lima meter persegi) yang keduanya atas nama YUDDI HERWANTA (In Cassu PELAWAN) yang terletak di Perumahan Tytyan Kencana B2/3 RT.002/RW.004 Kel. Margamulya, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat ;
5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas Perkara ini;
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |