Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
530/Pdt.G/2024/PN Bks Marhani K 1.dr. LUTHS MAHARINA
2.PT DAWA TIGA BERJAYA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 530/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Minggu, 13 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Marhani K
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Firdaus Pardede, S.H.Marhani K
Tergugat
NoNama
1dr. LUTHS MAHARINA
2PT DAWA TIGA BERJAYA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
3.Menyatakan sah pelunasan atas pengembalian uang pambayaran pembelian Rumah dan Bangunan yang terletak di Jl. Pahlawan No. 42 RT.04. RW.07, Kel. Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, seluas 311 m2, sebagaimana Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00439 atas nama Tuan LUTHS MAHARINA (TERGUGAT I) tersebut (selanjutnya disebut “OBJEK JUAL BELI”) seluruhnya sebesar Rp1.485.000.000 (satu miliar empat ratus delapan puluh lima juta rupiah) dari PENGGUGAT kepada TERGUGAT II;
4.Memerintahkan kepada TERGUGAT I selaku pemegang Hak atas Rumah dan Bangunan,  yang terletak di Jl. Pahlawan No. 42 RT.04. RW.07, Kel. Kedaung, Kec. Sawangan, Kota Depok, Provinsi Jawa Barat, seluas 311 m2 tersebut (selanjutnya disebut “OBJEK JUAL BELI”) agar segera melakukan peralihan Balik Nama kepada PENGGUGAT;
5.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT, yakni sebesar Rp. 500.000.000,-  (lima ratus juta rupiah) secara seketika dan sekaligus, dengan perincian: 
a.Total Kerugian Materiil sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah)
b.Total Kerugian Immateriil sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah)
6.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)/ hari keterlambatan dalam melaksanakan putusan ini kepada PENGGUGAT, sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan putusan ini dapat dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
7.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu dengan serta merta (uit voerbaar bij voorraad) walaupun  PARA TERGUGAT atau siapapun yang mendapat hak dari TERGUGAT mengajukan upaya hukum banding atau kasasi;
8.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak