INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
83/Pdt.P/2025/PN Bks | BAYU LAKSMANA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 17 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Permohonan Ganti Nama | ||||
Nomor Perkara | 83/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | - | ||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
2.Menetapkan dan Mengizinkan Pemohon untuk menambahkan nama Pemohon yang sebelumnya BAYU LAKSMANA menjadi BAYU LAKSMANA HERUPUTRA;
3.Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dan/atau Kota Jakarta Pusat untuk dapat memproses penambahan nama Pemohon sebagaimana yang tercantum dalam Permohonan ini setelah Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi dan/atau Kota Jakarta Pusat menerima Salinan Akta Penetapan;
4.Membebankan seluruh biaya perkara kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |